Banten

Wartawan Dianiaya Saat Liput Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang, Laporan Resmi Masuk Propam Polda Banten

×

Wartawan Dianiaya Saat Liput Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang, Laporan Resmi Masuk Propam Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Sejumlah aparat mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa di Pendopo Bupati Serang. Seorang wartawan dilaporkan mengalami dugaan kekerasan saat melakukan peliputan di lokasi.
Sejumlah aparat mengamankan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa di Pendopo Bupati Serang. Seorang wartawan dilaporkan mengalami dugaan kekerasan saat melakukan peliputan di lokasi.

KILAS BANTEN – Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan di Banten. Seorang wartawan berinisial A dari media daring melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Serang.

Tidak hanya melaporkan dugaan penganiayaan, korban juga mengadukan adanya dugaan penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik ketika menjalankan tugas peliputan.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi dan kini ditangani Propam Polda Banten untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum korban, Abdul Malik Fajar, mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi dokumen pendukung sebagai bagian dari proses hukum. Salah satu bukti yang sedang dipersiapkan ialah hasil visum atas luka yang dialami korban.

“Untuk laporan sendiri saat ini untuk awalan menyiapkan bukti visum terkait luka-luka yang dialami korban sebagai wartawan,” ujar Abdul Malik Fajar kepada wartawan, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Fajar, proses penanganan perkara diharapkan berjalan profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat. Ia menilai setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

Ia juga berharap Polri mampu menunjukkan konsistensi dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, termasuk kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Jadi tagline Kapolri Suyudi bersama masyarakat harus benar-benar ditegakkan dan benar-benar menunjukkan bagaimana taringnya Polri ini tegak pada pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea menjelaskan demonstrasi mahasiswa yang berlangsung dalam rangka HUT ke 500 Kabupaten Serang berlangsung hingga malam hari. Aparat kemudian melakukan pembubaran karena waktu penyampaian pendapat di muka umum dinilai telah melewati batas yang ditentukan.

Sebelum pembubaran dilakukan, situasi di sekitar Pendopo Bupati Serang sempat memanas. Polisi mencatat adanya aksi pelemparan ke arah gedung pendopo serta pembakaran di area halaman. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah peserta aksi turut diamankan ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Anyer-Carita Bangkit Drastis, Gubernur Andra Soni Optimistis Banten Kembali Kuasai Peta Wisata Nasional

“Pada saat aksi tersebut ada beberapa teman-teman yang diamankan ke Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan, terkait waktu jam yang sudah ditentukan ditambah ada pelemparan ke gedung hingga melakukan pembakaran di halaman pendopo,” jelas Maruli.

Maruli membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari wartawan berinisial A yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan saat aparat membubarkan massa aksi.

“Yang bersangkutan hari ini membuat laporan di SPKT Polda Banten dan laporan hari ini laporan pengaduan,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik masih memerlukan sejumlah data dan alat bukti untuk mendalami laporan tersebut. Bukti yang dimaksud antara lain identitas pihak yang diduga terlibat serta barang bukti yang dapat memperkuat proses penyelidikan.

“Artinya siapa yang dilaporkan, adakah barang bukti yang dilaporkan diberikan kepada kita, sampai detik ini belum ada bukti yang dibawa oleh teman-teman kita ini yang kita minta,” kata Maruli.

Polda Banten memastikan laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme hukum. Setelah disposisi dari SPKT diterbitkan, penyidik akan memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengumpulkan keterangan serta bukti lain guna mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Nanti kita melakukan klarifikasi undangan kepada korban dan kita juga akan melakukan surat perintah penyelidikan untuk menggali, mencari tahu peran-peran orang yang dilaporkan korban,” pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan. Kebebasan pers dan keselamatan jurnalis merupakan bagian penting dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi. Penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sesuai peraturan yang berlaku.***