Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah bersama jajaran Pemkab Serang usai menerima Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Banten di Aula Kantor BPK Banten, Selasa (26/5/2026).
“Harapannya ke depan tidak hanya 83,57 persen. Kalau bisa tidak ada lagi catatan sehingga tidak ada tindak lanjut yang harus diselesaikan,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan amanat undang-undang yang dilakukan rutin setiap tahun.
Menurut Firman, penilaian opini didasarkan pada kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan keuangan daerah.
“Capaian ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan,” ujarnya.
Selain Kabupaten Serang, BPK juga memberikan opini WTP kepada Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, dan Kabupaten Lebak. Sementara Kabupaten Pandeglang memperoleh opini WTP dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal.***