DPRD Kabupaten Serang Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Banggar Beberkan PR Besar PAD hingga Serapan Belanja Modal yang Masih Rendah

Kilas Banten
4 Jul 2026 22:00
Serang 0
5 menit membaca

KILAS BANTEN – DPRD Kabupaten Serang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Meski memberikan persetujuan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Serang, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga rendahnya realisasi belanja modal.

 

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang melalui laporan Badan Anggaran yang dibacakan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Joko Santoso, Kamis, 2 Juli 2026 kemarin.

 

Dalam laporannya, Joko Santoso menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Badan Anggaran untuk menyampaikan hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.

 

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Serang yang telah menyampaikan dokumen pertanggungjawaban APBD beserta penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD.

 

Selain itu, Banggar memberikan penghargaan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai mampu membangun koordinasi secara baik selama proses pembahasan sehingga seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang telah disepakati.

 

Menurut Joko, laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut juga telah diaudit oleh BPK RI sehingga menjadi dasar pertanggungjawaban kepada masyarakat melalui DPRD.

 

Banggar menilai secara administratif maupun yuridis, dokumen pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Penyusunannya mengacu pada berbagai regulasi mengenai pengelolaan keuangan negara dan daerah, termasuk standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

 

Laporan keuangan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

 

Berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD, realisasi pendapatan daerah selama Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp3,535 triliun atau 98,54 persen dari target setelah perubahan sebesar Rp3,588 triliun. Artinya, masih terdapat kekurangan pendapatan sekitar Rp52,406 miliar dibandingkan target yang telah ditetapkan.

 

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp3,438 triliun atau 95,09 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp3,615 triliun. Dengan demikian, masih terdapat anggaran belanja sekitar Rp177,511 miliar yang belum terserap hingga akhir tahun anggaran.

 

Pada sektor pembiayaan daerah, pemerintah mencatat realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp65,849 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar Rp38 miliar sehingga menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp27,849 miliar.

 

Dari komponen tersebut, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp125,077 miliar. Nilai tersebut berasal dari selisih surplus dan defisit anggaran sebesar Rp97,227 miliar yang kemudian ditambah pembiayaan neto sebesar Rp27,849 miliar.

 

Banggar juga memaparkan laporan perubahan saldo anggaran lebih. Saldo awal sebesar Rp30,877 miliar dimanfaatkan sebagai penerimaan pembiayaan pada tahun berjalan. Setelah memperhitungkan Silpa serta koreksi pembukuan tahun sebelumnya, saldo anggaran lebih pada akhir tahun mencapai Rp125,077 miliar.

 

Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Serang tercatat sekitar Rp5,161 triliun. Sementara total kewajiban mencapai Rp118,834 miliar sehingga nilai ekuitas pemerintah daerah berada pada angka sekitar Rp5,042 triliun.

 

Laporan operasional menunjukkan pendapatan operasional mencapai sekitar Rp3,337 triliun. Sementara beban operasional tercatat sekitar Rp3,327 triliun. Setelah memperhitungkan defisit kegiatan nonoperasional sekitar Rp1,495 miliar, pemerintah daerah membukukan surplus operasional sebesar Rp10,424 miliar.

 

Adapun laporan arus kas menunjukkan saldo kas pemerintah daerah yang tersimpan di bank dan bendahara pengeluaran hingga akhir tahun mencapai Rp125,077 miliar.

 

Sementara dalam laporan perubahan ekuitas, nilai ekuitas meningkat dari sekitar Rp4,785 triliun pada awal tahun menjadi sekitar Rp5,042 triliun pada akhir Tahun Anggaran 2025.

 

Setelah mencermati seluruh dokumen dan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang menyatakan menerima sekaligus menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Serang.

 

Catatan pertama berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Banggar meminta pemerintah daerah segera melaksanakan seluruh rekomendasi BPK sekaligus memperkuat sistem pengendalian internal agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan pada tahun-tahun berikutnya.

 

Banggar juga mengingatkan pentingnya meningkatkan disiplin administrasi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Seluruh proses perencanaan, pelaksanaan hingga penatausahaan anggaran harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sorotan berikutnya tertuju pada Pendapatan Asli Daerah yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk ditingkatkan. DPRD meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki fungsi pemungutan pendapatan bekerja lebih optimal dalam menggali sumber-sumber PAD, terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi.

 

Selain meningkatkan potensi penerimaan, pemerintah daerah juga diminta memperkuat pengawasan agar kebocoran pendapatan dapat ditekan semaksimal mungkin.

 

Banggar turut mendorong percepatan pembentukan regulasi yang mampu mendukung peningkatan PAD. Penyusunan regulasi tersebut diharapkan melibatkan seluruh perangkat daerah sehingga mampu membuka peluang peningkatan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

 

Perhatian serius juga diberikan terhadap rendahnya serapan belanja modal. Banggar mencatat realisasi belanja modal tanah hanya mencapai 19,51 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan baru terealisasi sekitar 86,07 persen.

 

Secara keseluruhan, tingkat serapan belanja modal mencapai 91,15 persen. DPRD menilai kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas perencanaan maupun pelaksanaan program pembangunan agar manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.

 

Banggar berharap pemerintah daerah mampu memperbaiki proses penyusunan program sehingga pelaksanaan belanja modal menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan pelayanan publik.

 

Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah meningkatkan kualitas penyerapan anggaran agar nilai Silpa tidak terlalu besar pada akhir tahun anggaran. Optimalisasi pelaksanaan program dinilai akan membuat anggaran yang telah disusun dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Menutup laporannya, Joko Santoso menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

 

Ia berharap seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Serang untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

 

Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi kunci dalam mendorong pembangunan Kabupaten Serang yang lebih baik pada masa mendatang.***