Deadlock Panas! Negosiasi Upah Kabupaten Serang Buntu, Buruh Ngotot Kenaikan Sesuai KHL

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh melakukan orasi di depan Gedung Setda Kabupaten Serang saat rapat Dewan Pengupahan berlangsung hingga malam hari, Jumat, 19 Desember 2025.

i

Buruh melakukan orasi di depan Gedung Setda Kabupaten Serang saat rapat Dewan Pengupahan berlangsung hingga malam hari, Jumat, 19 Desember 2025.

KILAS BANTEN – Negosiasi kenaikan upah di Kabupaten Serang kembali menemui jalan buntu. Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Jumat, 19 Desember 2025, berlangsung alot sejak sore hingga malam hari. Hingga pukul 21.19 WIB, forum tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

Kebuntuan pembahasan dipicu perbedaan mendasar dalam skema perhitungan kenaikan upah. Serikat buruh bersikeras agar kenaikan upah tahun berjalan mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Di sisi lain, APINDO tetap berpegang pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu sempat diwarnai ketegangan. Perdebatan yang tak kunjung menemukan titik temu membuat pimpinan rapat beberapa kali melakukan skorsing. Pada pukul 20.40 WIB, rapat kembali diskors karena masing-masing pihak masih bertahan pada posisinya.

Situasi di dalam ruang rapat berdampak ke luar gedung. Puluhan buruh yang sejak sore menunggu hasil perundingan terlihat membangun barikade di depan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Serang. Mereka bergantian menyampaikan orasi untuk menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah berpihak pada kesejahteraan pekerja. Aksi tersebut berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat.

Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa kebuntuan rapat terjadi karena adanya perbedaan jalur dalam menentukan besaran kenaikan upah. Menurutnya, serikat buruh mendasarkan tuntutan pada hasil survei pasar KHL yang mencerminkan kebutuhan riil pekerja.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan
PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru
48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak
Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas
Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Serang berlangsung alot dan berakhir tanpa kesepakatan. Buruh menuntut kenaikan upah sesuai KHL, sementara APINDO bertahan pada skema PP Pengupahan.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:21

PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Berita Terbaru

M. Ishom el Saha, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten

Opini

Logika di Balik Birahi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:03