KILAS BANTEN – Kasus hukum yang menimpa Dendi Suryana, marbot Masjid Agung Ats Tsauroh, memasuki fase baru. Setelah melalui proses persidangan dan menjalani masa tahanan, Dendi akhirnya menghirup udara bebas melalui mekanisme cuti bersyarat. Keputusan ini bukan hanya menjadi titik terang bagi Dendi, tetapi juga memicu langkah strategis Pemerintah Kota Serang dalam memperkuat perlindungan hukum bagi warganya.
Dendi resmi memperoleh cuti bersyarat pada Selasa, 6 Januari 2026. Ia keluar dari lembaga pemasyarakatan lebih cepat setelah permohonannya dikabulkan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Dendi dalam sidang putusan pada Kamis, 25 September 2025.
Perkara yang menjerat Dendi bermula dari transaksi gadai sepeda motor. Saat itu, Dendi menerima sebuah sepeda motor dari seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook. Ia tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pencurian. Fakta tersebut baru terungkap kemudian dan menyeret Dendi ke dalam perkara pidana penadahan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses hukum, Dendi didakwa melanggar ketentuan pidana karena dianggap menerima barang hasil kejahatan. Meski tidak memiliki niat jahat dan tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut, proses hukum tetap berjalan. Dendi harus menghadapi persidangan hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara.
Kuasa hukum Dendi, Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., atau yang dikenal sebagai Santri Lawyer, menjelaskan bahwa cuti bersyarat tersebut diperoleh kliennya menjelang akhir masa pidana. Secara administratif, kata dia, Dendi seharusnya bebas pada Februari atau Maret 2026.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















