Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Dorong Revisi Perda Sampah, Soroti 4 Masalah Krusial

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

i

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

KILAS BANTEN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang melontarkan kritik terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026, fraksi ini mendesak agar revisi perda dilakukan secara tegas dan menyeluruh.

 

Pandangan tersebut disampaikan saat agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul Bupati serta pendapat Bupati atas Raperda prakarsa DPRD. Isu pengelolaan sampah menjadi sorotan utama karena dinilai belum berjalan optimal di lapangan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Fraksi Partai Gerindra menilai Perda Nomor 3 Tahun 2019 memang telah menjadi dasar hukum sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Serang. Namun, implementasinya masih menghadapi sejumlah hambatan serius.

Baca Juga  Panitia Seleksi Ketua DKM Masjid Agung Ats-Tsauroh Sebut Ada 10 Calon Lolos, Masuk ke Tahap Akhir

 

Ada empat persoalan utama yang mereka soroti. Pertama, sistem pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber belum maksimal. Banyak sampah rumah tangga masih tercampur tanpa proses pemilahan awal.

 

Kedua, sarana dan prasarana pengangkutan serta pengolahan sampah masih terbatas. Kondisi ini berdampak pada efektivitas layanan kebersihan di sejumlah wilayah.

 

Ketiga, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah berbasis reduce, reuse, recycle (3R) masih rendah. Program bank sampah dan TPS 3R dinilai belum merata dan belum berjalan optimal.

 

Keempat, regulasi terkait pembiayaan retribusi dan sanksi administratif perlu diperkuat agar memiliki daya paksa yang jelas.

 

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendesak revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2026. Soroti pemilahan sampah, EPR, retribusi, hingga sanksi tegas.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru