Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Fraksi Gerindra Dorong Revisi Perda Sampah, Soroti 4 Masalah Krusial

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

i

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna terkait revisi Perda Pengelolaan Persampahan, Rabu, 18 Februari 2026

“Perubahan perda harus memperkuat prinsip pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pemrosesan akhir yang ramah lingkungan,” tegas Usen, perwakilan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang paripurna.

 

Fraksi juga menyoroti pentingnya tanggung jawab produsen. Mereka meminta pemerintah daerah menegaskan mekanisme extended producer responsibility (EPR), khususnya terhadap sampah plastik dan kemasan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Perlu penegasan tanggung jawab produsen, terutama untuk sampah plastik dan kemasan. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Usen.

 

Menurut Fraksi Partai Gerindra, beban pengelolaan sampah tidak boleh sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Produsen harus ikut bertanggung jawab atas produk yang mereka edarkan, terutama yang berpotensi menjadi limbah sulit terurai.

Baca Juga  Dispenbud Kota Serang Percepat Pembentukan Satgas Perlindungan Guru Sesuai Permendikdasmen

 

Selain itu, fraksi mendorong penguatan peran desa dan masyarakat. Mereka mengusulkan pembentukan serta pemberdayaan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di tingkat desa. Insentif bagi warga yang aktif mengurangi sampah juga dinilai perlu untuk mendorong perubahan perilaku.

 

Dalam aspek pembiayaan, Fraksi Partai Gerindra meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi persampahan. Pendapatan dari sektor ini harus dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan dan pengolahan sampah.

 

Mereka juga meminta pengaturan sanksi yang tegas dan profesional. Pembuangan sampah sembarangan serta pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah harus ditindak sesuai aturan.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Gelombang Soliditas NU Menggema di Kota Serang, Halalbihalal 2026 Tegaskan Kekuatan Akar Rumput di Tengah Arus Zaman
Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mendesak revisi Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang pengelolaan persampahan dalam Rapat Paripurna 18 Februari 2026. Soroti pemilahan sampah, EPR, retribusi, hingga sanksi tegas.

Berita Terkait

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

-

Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah

Berita Terbaru