“Perubahan perda harus memperkuat prinsip pengelolaan sampah yang terpadu dan berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengolahan hingga pemrosesan akhir yang ramah lingkungan,” tegas Usen, perwakilan Fraksi Partai Gerindra dalam sidang paripurna.
Fraksi juga menyoroti pentingnya tanggung jawab produsen. Mereka meminta pemerintah daerah menegaskan mekanisme extended producer responsibility (EPR), khususnya terhadap sampah plastik dan kemasan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu penegasan tanggung jawab produsen, terutama untuk sampah plastik dan kemasan. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri,” ujar Usen.
Menurut Fraksi Partai Gerindra, beban pengelolaan sampah tidak boleh sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah daerah. Produsen harus ikut bertanggung jawab atas produk yang mereka edarkan, terutama yang berpotensi menjadi limbah sulit terurai.
Selain itu, fraksi mendorong penguatan peran desa dan masyarakat. Mereka mengusulkan pembentukan serta pemberdayaan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di tingkat desa. Insentif bagi warga yang aktif mengurangi sampah juga dinilai perlu untuk mendorong perubahan perilaku.
Dalam aspek pembiayaan, Fraksi Partai Gerindra meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi persampahan. Pendapatan dari sektor ini harus dioptimalkan untuk meningkatkan kualitas layanan kebersihan dan pengolahan sampah.
Mereka juga meminta pengaturan sanksi yang tegas dan profesional. Pembuangan sampah sembarangan serta pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan limbah harus ditindak sesuai aturan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















