Revisi RTRW Kabupaten Serang Picu Gelombang Kritik, Transparansi Dipertaruhkan di Tengah Kepentingan Besar

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

i

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyusun revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada 2026. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang di lapangan dan rencana tata ruang yang berlaku. Temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah yang jelas.

 

Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), khususnya Bidang Tata Ruang, proses revisi kini sedang berjalan. Pemerintah menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai dasar kebijakan baru. Dokumen tersebut meliputi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademik, serta rancangan peraturan daerah. Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto, menegaskan bahwa proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2018.

 

“Tahun 2026 akan dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW dan dokumen pendukung berupa KLHS,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 April 2026.

 

Fardianto menjelaskan, revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peninjauan Kembali (PK) RTRW yang dilakukan pada 2025. Evaluasi tersebut dilakukan untuk merespons perubahan signifikan di wilayah Kabupaten Serang. Pertumbuhan kawasan industri, percepatan pembangunan infrastruktur, serta penyesuaian kebijakan nasional pasca Undang-Undang Cipta Kerja menjadi faktor utama. RTRW sebelumnya berlaku untuk periode 2011 hingga 2031 dan telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, evaluasi wajib dilakukan setiap lima tahun.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026 menuai sorotan tajam. Pemerintah didesak transparan, libatkan publik, dan tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru