Hasil peninjauan kembali menghasilkan tiga dokumen utama. Pemerintah menyusun laporan evaluasi RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang telah disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang wilayah. Dari hasil tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kondisi ini mendorong perlunya revisi menyeluruh.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dorongan untuk melakukan revisi total juga datang dari pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025 secara resmi merekomendasikan langkah tersebut.
“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.
Namun, kebijakan ini memicu kritik dari sejumlah pihak. Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) menilai proses revisi harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Mereka menyoroti pentingnya transparansi, terutama terkait temuan pelanggaran tata ruang yang terjadi selama ini. Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, meminta pemerintah mengungkap secara rinci lokasi dan bentuk penyimpangan tersebut.
“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Selain transparansi, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Rizal menekankan pentingnya peran KLHS agar tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















