Revisi RTRW Kabupaten Serang Picu Gelombang Kritik, Transparansi Dipertaruhkan di Tengah Kepentingan Besar

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

i

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

 

Hasil peninjauan kembali menghasilkan tiga dokumen utama. Pemerintah menyusun laporan evaluasi RTRW, laporan penilaian perwujudan RTRW yang telah disampaikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta konsepsi awal penataan ruang wilayah. Dari hasil tersebut, ditemukan bahwa pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kondisi ini mendorong perlunya revisi menyeluruh.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dorongan untuk melakukan revisi total juga datang dari pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 18 Desember 2025 secara resmi merekomendasikan langkah tersebut.

 

“Ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun RTRW baru yang lebih responsif, berkelanjutan, dan selaras dengan kebijakan nasional maupun provinsi,” kata Fardianto.

Baca Juga  Awas Bencana! BPBD Kota Serang Latih Warga Jadi Pahlawan Tanggap Darurat

 

Namun, kebijakan ini memicu kritik dari sejumlah pihak. Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar) menilai proses revisi harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Mereka menyoroti pentingnya transparansi, terutama terkait temuan pelanggaran tata ruang yang terjadi selama ini. Koordinator Kopi Nalar, Rizal Fauzi, meminta pemerintah mengungkap secara rinci lokasi dan bentuk penyimpangan tersebut.

 

“Publik berhak tahu di mana saja penyimpangan itu terjadi dan siapa yang diuntungkan. Jangan sampai revisi ini justru menjadi ruang kompromi atas pelanggaran lama,” ujarnya, Jumat, 10 April 2026.

 

Selain transparansi, aspek lingkungan juga menjadi sorotan. Rizal menekankan pentingnya peran KLHS agar tidak sekadar menjadi dokumen formalitas.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026 menuai sorotan tajam. Pemerintah didesak transparan, libatkan publik, dan tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru