Menurutnya, kajian tersebut harus mampu menguji daya dukung lingkungan di tengah pesatnya ekspansi industri.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung,” katanya.
Kopi Nalar juga mendesak agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan RTRW. Mereka menilai partisipasi publik penting agar kebijakan tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi juga melindungi ruang hidup warga.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dinilai harus menjadi prioritas. Tanpa tindakan tegas, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen baru tanpa dampak nyata.
Dengan dimulainya proses revisi ini, Pemkab Serang menghadapi tantangan besar. Pemerintah tidak hanya dituntut menyusun tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan. Keberhasilan revisi RTRW akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan ruang hidup masyarakat.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

















