Revisi RTRW Kabupaten Serang Picu Gelombang Kritik, Transparansi Dipertaruhkan di Tengah Kepentingan Besar

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

i

Kawasan rencana pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas yang kini dipastikan tidak lagi menjadi prioritas pembangunan daerah.

 

Menurutnya, kajian tersebut harus mampu menguji daya dukung lingkungan di tengah pesatnya ekspansi industri.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau KLHS hanya formalitas, revisi RTRW berpotensi melegitimasi kerusakan lingkungan yang sudah berlangsung,” katanya.

 

Kopi Nalar juga mendesak agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses penyusunan RTRW. Mereka menilai partisipasi publik penting agar kebijakan tidak hanya mengakomodasi kepentingan investasi, tetapi juga melindungi ruang hidup warga.

 

Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dinilai harus menjadi prioritas. Tanpa tindakan tegas, revisi RTRW dikhawatirkan hanya menjadi dokumen baru tanpa dampak nyata.

Baca Juga  Senyap di Sore Hari, Motor Warga Komplek Tembong Kota Serang Indah Disikat, Perempuan Misterius Jadi Sorotan Polisi

 

Dengan dimulainya proses revisi ini, Pemkab Serang menghadapi tantangan besar. Pemerintah tidak hanya dituntut menyusun tata ruang yang adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan. Keberhasilan revisi RTRW akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan ruang hidup masyarakat.***

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026 menuai sorotan tajam. Pemerintah didesak transparan, libatkan publik, dan tegas terhadap pelanggaran tata ruang.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru