Heboh Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Rektor UIN Banten Prof Ishom Sebut Boleh, Tapi Soroti Etika dan Cara Manusiawi

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Dr Muhammad Ishom

i

Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Dr Muhammad Ishom

KILAS BANTEN – Polemik pemusnahan ikan sapu-sapu dengan cara dikubur hidup-hidup terus memicu perdebatan publik. Metode ini dinilai cepat untuk menekan populasi spesies invasif. Namun, banyak pihak mengkritik karena dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan hewan.

 

Lonjakan populasi ikan sapu-sapu di sejumlah wilayah perairan Jakarta menjadi masalah serius. Ikan ini dikenal agresif dan merusak habitat alami. Kehadirannya juga mengancam kelangsungan hidup ikan lokal. Situasi ini mendorong pemerintah dan masyarakat melakukan penangkapan besar-besaran hingga pemusnahan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perdebatan semakin meluas ketika metode penguburan dalam kondisi hidup dipertanyakan dari sudut pandang hukum Islam. Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Prof Muhammad Ishom, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca Juga  Alarm Demokrasi Menyala, KPU Kabupaten Serang Gaspol Literasi Politik Milenial dan Gen Z

 

Ia menegaskan bahwa dalam prinsip umum, Islam melarang tindakan menyiksa hewan. Larangan itu tercantum dalam berbagai kitab fikih klasik.

 

Ia merujuk pada Minah al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil yang menjelaskan bahwa menyakiti hewan sebelum mati, seperti menguliti atau memotong bagian tubuh, termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.

 

Pandangan serupa juga dijelaskan dalam Hasyiyah al-Dasuqi ala Syarh al-Kabir. Dalam kitab tersebut, perlakuan yang menimbulkan rasa sakit sebelum kematian sempurna dinilai makruh.

 

Namun, Prof Ishom menjelaskan adanya pengecualian dalam mazhab Maliki, khususnya terkait ikan. Dalam pandangan ini, ikan tidak memerlukan proses penyembelihan seperti hewan darat. Hal itu membuka ruang kelonggaran dalam perlakuannya.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Harlah PMII ke-66, Fathan Subchi: Jangan Sekadar Bergerak, Harus Berdampak Nyata
Retreat Nasional di Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Peran Gen Z sebagai Kunci Indonesia Emas 2045
Di Harlah PMII ke-66, Tokoh Nasional PB IKA PMII Berkumpul, Konsolidasi Kebangsaan Menguat di Jakarta
Kongres IMAKIPSI XIII Meledak di Mataram, Mahasiswa Kependidikan Deklarasikan Perang Total Ketimpangan Pendidikan 3T
PPP Banten Resmi Dipimpin Neng Siti Julaiha, Bakal Pasang Target Ambisius Menang Besar di Pemilu 2029
Gelombang 2.500 Alumni Padati Istiqlal, Silatnas IKTASA Ciwaringin Tegaskan Kekuatan Besar Pesantren untuk Bangsa
Geger! Program MBG di Bone Tersendat, SPPG Macege Disetop Mendadak Diduga Abaikan Standar Lingkungan
Ledakan Semangat Anak Muda, PeaceLab Jadi Motor Baru Gerakan Perdamaian Berbasis Budaya dan Sejarah
Kontroversi penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup di Jakarta menuai pro dan kontra. Ulama menyatakan boleh secara fikih, namun tetap menekankan aspek etika dan kesejahteraan hewan.

Berita Terkait

-

Di Harlah PMII ke-66, Fathan Subchi: Jangan Sekadar Bergerak, Harus Berdampak Nyata

-

Heboh Ikan Sapu-sapu Dikubur Hidup-hidup, Rektor UIN Banten Prof Ishom Sebut Boleh, Tapi Soroti Etika dan Cara Manusiawi

-

Retreat Nasional di Magelang, Ketua DPRD Kabupaten Serang Tekankan Peran Gen Z sebagai Kunci Indonesia Emas 2045

-

Di Harlah PMII ke-66, Tokoh Nasional PB IKA PMII Berkumpul, Konsolidasi Kebangsaan Menguat di Jakarta

-

Kongres IMAKIPSI XIII Meledak di Mataram, Mahasiswa Kependidikan Deklarasikan Perang Total Ketimpangan Pendidikan 3T

Berita Terbaru