Kronologi Soal PUM UIN SMH Banten 2026, Warek III Beberkan Fakta Dugaan Pelanggaran hingga Terbitnya SK Rektor

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Rektor III UIN SMH Banten Dr Dedi Sunardi menjelaskan kronologi polemik Pemilihan Umum Mahasiswa 2026 di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa di lingkungan kampus.

i

Wakil Rektor III UIN SMH Banten Dr Dedi Sunardi menjelaskan kronologi polemik Pemilihan Umum Mahasiswa 2026 di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa di lingkungan kampus.

KILAS BANTEN – Polemik Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2026 di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terus menjadi sorotan publik kampus. Gelombang protes mahasiswa, tuntutan transparansi, hingga aksi demonstrasi membuat dinamika politik kampus memanas dalam beberapa pekan terakhir.

 

Di tengah situasi tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN SMH Banten, Dr Dedi Sunardi, akhirnya membuka kronologi lengkap pelaksanaan PUM 2026. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di lingkungan mahasiswa sekaligus menjawab kritik yang diarahkan kepada pihak kampus.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dedi menegaskan polemik PUM 2026 tidak muncul secara tiba-tiba. Persoalan itu disebut telah bermula sejak awal tahun ketika Senat Mahasiswa Universitas meminta agar pelaksanaan pemilu mahasiswa ditunda.

Baca Juga  Rektor UIN Banten Prof Muhammad Ishom Ajak Alumni Diminta Guyub, Kompak dan Jaga Almamater

 

Menurutnya, masa jabatan kepengurusan organisasi mahasiswa sebenarnya telah berakhir pada Desember 2025. Namun, pengurus Senat Mahasiswa meminta toleransi kepada pihak kampus agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan pada tahun berikutnya.

 

“Ketua Senat saat itu menyampaikan alasan ingin fokus menyelesaikan perkuliahan sehingga meminta pelaksanaan PUM dilakukan pada tahun berikutnya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.

 

Pihak Wakil Rektor III kemudian memberikan kesempatan kepada Senat Mahasiswa untuk membentuk kepanitiaan pemilu mahasiswa. Namun, kampus meminta agar pengurus senat terlebih dahulu mengurus perpanjangan masa kepengurusan sebagai syarat administrasi.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Sumber Berita: KILASBANTEN.COM

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UIN Banten Diserbu 470 Siswa Tangerang, Warek Dedi Sunardi Bongkar Strategi Anti Salah Jurusan yang Bikin Heboh
IKA UIN SMH Banten Bakal Siapkan Pengukuhan Juni 2026, Job Fair dan Bazar UMKM Siap Serbu Ribuan Alumni
FUDA UIN SMH Banten Perkuat Peran Guru BK se-Pandeglang Hadapi Krisis Salah Jurusan dan Daya Saing
SK Baru IKA UIN Banten 2026–2030 Resmi Berlaku, Tim Ahli Jelaskan Kepengurusan Lama Otomatis Gugur
Rektor UIN Banten Prof Muhammad Ishom Ajak Alumni Diminta Guyub, Kompak dan Jaga Almamater
Banjir Rendam Permukiman di Cipondoh, 60 KK Dievakuasi ke Pengungsian
Dies Natalis FST UIN SMH Banten ke-6, Tegaskan Kolaborasi Sains, Teknologi, dan Nilai Islam
Hardiknas 2026 di UIN Banten, Komitmen Pendidikan Bermutu untuk Semua Ditegaskan
Polemik PUM UIN SMH Banten 2026 terus memanas. Wakil Rektor III membongkar kronologi dugaan pelanggaran KPU Mahasiswa, polemik perpanjangan pendaftaran, hingga terbitnya SK Rektor untuk menyelamatkan jalannya demokrasi kampus.

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:05

Kronologi Soal PUM UIN SMH Banten 2026, Warek III Beberkan Fakta Dugaan Pelanggaran hingga Terbitnya SK Rektor

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:12

UIN Banten Diserbu 470 Siswa Tangerang, Warek Dedi Sunardi Bongkar Strategi Anti Salah Jurusan yang Bikin Heboh

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:39

IKA UIN SMH Banten Bakal Siapkan Pengukuhan Juni 2026, Job Fair dan Bazar UMKM Siap Serbu Ribuan Alumni

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:08

FUDA UIN SMH Banten Perkuat Peran Guru BK se-Pandeglang Hadapi Krisis Salah Jurusan dan Daya Saing

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:52

SK Baru IKA UIN Banten 2026–2030 Resmi Berlaku, Tim Ahli Jelaskan Kepengurusan Lama Otomatis Gugur

Berita Terbaru