Wakil Rektor III UIN SMH Banten Dr Dedi Sunardi menjelaskan kronologi polemik Pemilihan Umum Mahasiswa 2026 di tengah gelombang demonstrasi mahasiswa di lingkungan kampus.KILAS BANTEN – Polemik Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2026 di UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten terus menjadi sorotan publik kampus. Gelombang protes mahasiswa, tuntutan transparansi, hingga aksi demonstrasi membuat dinamika politik kampus memanas dalam beberapa pekan terakhir.
Di tengah situasi tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN SMH Banten, Dr Dedi Sunardi, akhirnya membuka kronologi lengkap pelaksanaan PUM 2026. Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di lingkungan mahasiswa sekaligus menjawab kritik yang diarahkan kepada pihak kampus.
Dedi menegaskan polemik PUM 2026 tidak muncul secara tiba-tiba. Persoalan itu disebut telah bermula sejak awal tahun ketika Senat Mahasiswa Universitas meminta agar pelaksanaan pemilu mahasiswa ditunda.
Menurutnya, masa jabatan kepengurusan organisasi mahasiswa sebenarnya telah berakhir pada Desember 2025. Namun, pengurus Senat Mahasiswa meminta toleransi kepada pihak kampus agar pelaksanaan pemilu dilaksanakan pada tahun berikutnya.
“Ketua Senat saat itu menyampaikan alasan ingin fokus menyelesaikan perkuliahan sehingga meminta pelaksanaan PUM dilakukan pada tahun berikutnya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Kamis, 7 Mei 2026.
Pihak Wakil Rektor III kemudian memberikan kesempatan kepada Senat Mahasiswa untuk membentuk kepanitiaan pemilu mahasiswa. Namun, kampus meminta agar pengurus senat terlebih dahulu mengurus perpanjangan masa kepengurusan sebagai syarat administrasi.
Persoalan mulai muncul ketika Senat Mahasiswa menetapkan panitia penyelenggara PUM pada 29 Januari 2026. Penetapan itu dilakukan sebelum Surat Keputusan (SK) perpanjangan kepengurusan diterbitkan secara resmi oleh pihak kampus.
Dedi menjelaskan, SK perpanjangan baru diterbitkan pada 26 Februari 2026 setelah pihak kemahasiswaan beberapa kali meminta pengurus senat segera melengkapi persyaratan administrasi.
Meski administrasi belum sepenuhnya rampung, tahapan PUM disebut sudah berjalan. Pendaftaran calon organisasi mahasiswa bahkan telah dibuka di tingkat universitas, fakultas, hingga program studi.
Situasi kembali memanas ketika jumlah pendaftar calon organisasi mahasiswa dinilai masih minim. Pada 3 Maret 2026, batas akhir pendaftaran calon SEMA-U, DEMA-U, SEMA Fakultas, DEMA Fakultas, dan HMPS diperpanjang satu hari hingga 4 Maret 2026.
Perpanjangan tersebut dilakukan atas persetujuan Wakil Rektor III. Namun, setelah tambahan waktu berakhir, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa kembali membuka pendaftaran tanpa persetujuan resmi dari Bawaslu Mahasiswa maupun pihak Wakil Rektor III.
“Pada 5 Maret 2026, KPU kembali membuka pendaftaran tanpa persetujuan Bawaslu maupun Wakil Rektor III,” kata Dedi.
Keputusan tersebut memicu protes dari salah satu calon anggota Senat Mahasiswa, Alvin Kurnia. Ia melaporkan tindakan KPU Mahasiswa kepada Bawaslu karena dianggap melakukan perpanjangan pendaftaran secara sepihak.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Mahasiswa menyebut tindakan KPU diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu mahasiswa.
Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan manipulasi tanda tangan Ketua Bawaslu dalam berita acara rekapitulasi perpanjangan pendaftaran versi KPU Mahasiswa.
Atas dasar temuan tersebut, kasus kemudian dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Mahasiswa atau DKPPUM. Forum itu diketuai langsung oleh Wakil Rektor III bersama para Wakil Dekan III bidang kemahasiswaan.
Dedi juga menyoroti pembentukan DKPPUM yang dinilai tidak sesuai prosedur administrasi. Menurutnya, Senat Mahasiswa tidak pernah menerbitkan surat keputusan resmi terkait pembentukan lembaga tersebut.
Mengacu pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, pihak kampus akhirnya memutuskan membekukan KPU dan Bawaslu Mahasiswa.
Pembekuan dilakukan karena kedua lembaga penyelenggara itu dianggap melakukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan PUM 2026.
Setelah pembekuan dilakukan, Wakil Rektor III meminta Senat Mahasiswa segera merekrut ulang penyelenggara pemilu yang baru. Namun, proses tersebut disebut tidak berjalan maksimal karena sebagian besar anggota senat sudah tidak aktif sejak awal tahun.
“Yang aktif berkomunikasi hanya ketua senat saja,” ujar Dedi.
Kondisi semakin rumit ketika masa berlaku SK Senat Mahasiswa kembali mendekati akhir pada 10 Maret 2026. Sementara itu, tahapan PUM masih panjang dan belum selesai dilaksanakan.
Karena pengajuan perpanjangan belum juga dilakukan, pihak Wakil Rektor III akhirnya mengambil inisiatif mengusulkan perpanjangan kedua atau SK ketiga kepengurusan senat hingga 16 April 2026.
Menurut Dedi, langkah tersebut diambil agar seluruh perangkat pelaksanaan pemilu mahasiswa dapat dipersiapkan secara matang. Salah satunya terkait kesiapan aplikasi pemungutan suara online.
Namun setelah SK baru diterbitkan, Senat Mahasiswa kembali dinilai lamban melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu baru. Ketua senat disebut memiliki kesibukan di luar kampus sehingga proses pembentukan perangkat pemilu tidak berjalan optimal.
Situasi itu membuat pihak dekanat di tingkat fakultas meminta agar pelaksanaan PUM segera dituntaskan. Kampus menilai roda organisasi mahasiswa harus segera berjalan normal di tingkat program studi, fakultas, maupun universitas.
Atas pertimbangan tersebut, Wakil Rektor III akhirnya mengambil alih proses rekrutmen penyelenggara pemilu mahasiswa tingkat universitas.
Pada 27 April 2026, Rektor UIN SMH Banten resmi menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Penyelenggara Pemilihan Umum Mahasiswa 2026. Tim tersebut terdiri dari satu ketua dan dua anggota untuk KPU Universitas serta Bawaslu Universitas.
Pemungutan suara akhirnya digelar secara online pada 4 Mei 2026. Dedi memastikan seluruh tahapan berjalan lancar dan melibatkan koordinasi antara KPU Universitas dan KPU Fakultas.
Ia menegaskan setiap tahapan pelaksanaan telah dituangkan dalam berita acara resmi yang menjadi dasar penerbitan keputusan rektor terkait hasil PUM 2026.
Selain itu, mekanisme keberatan dan banding terhadap peserta yang lolos verifikasi juga disebut telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, aksi demonstrasi mahasiswa sempat muncul dan menuntut pencopotan Wakil Rektor III. Menanggapi hal itu, Dedi menilai aksi mahasiswa merupakan bagian dari dinamika demokrasi kampus yang harus dihormati.
Meski demikian, ia menilai aksi yang berlangsung pada 4 Mei 2026 menjadi kurang relevan karena sehari sebelumnya pihak kampus telah menggelar audiensi selama dua jam dengan perwakilan massa aksi.
“Aksi itu merupakan bentuk kekecewaan sebagian pihak yang tidak lolos pemberkasan. Tetapi kami tetap menghormati hak mahasiswa menyampaikan pendapat,” katanya.
Dedi juga membantah adanya intervensi pihak kampus dalam proses verifikasi peserta pemilu mahasiswa. Ia memastikan seluruh pemeriksaan dokumen dilakukan langsung oleh KPU dan Bawaslu Universitas sesuai kewenangan masing-masing.
Rencananya, pelantikan Ketua dan Wakil Ketua DEMA serta Senat Mahasiswa Universitas hasil PUM 2026 akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Mei 2026.
Pihak kampus berharap polemik yang terjadi tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu stabilitas organisasi mahasiswa di lingkungan UIN SMH Banten. Kampus juga meminta seluruh elemen mahasiswa kembali fokus menjalankan aktivitas akademik dan organisasi secara kondusif.***