Petugas Trantib Kecamatan Batuceper saat melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang
Dalam pelaksanaan penertiban, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Aparat melakukan komunikasi dengan masyarakat sekitar agar proses pembongkaran berjalan aman dan kondusif tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Penertiban itu juga mendapat pengawalan dari unsur terkait guna memastikan seluruh proses berjalan lancar. Setelah bangunan dibongkar, petugas turut memastikan area yang telah dibersihkan tidak kembali digunakan untuk mendirikan bangunan ilegal.
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan ruang publik yang lebih tertata. Penataan kawasan dinilai penting untuk mendukung kelancaran aktivitas warga, terutama di sepanjang Jalan Daan Mogot yang setiap hari dipadati kendaraan dan pengguna jalan.
Selama ini, keberadaan bangunan liar di pinggir jalan kerap menjadi sorotan masyarakat. Selain membuat kawasan terlihat semrawut, bangunan tersebut juga dinilai mempersempit akses kendaraan dan mengganggu pejalan kaki yang melintas.
Pemerintah Kecamatan Batuceper berharap masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak mendirikan bangunan di lahan yang bukan peruntukannya. Kesadaran bersama dianggap menjadi kunci utama untuk menciptakan kawasan kota yang rapi, aman, dan nyaman bagi semua pihak.
Selain di Jalan Daan Mogot, penataan wilayah disebut akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik lain yang dianggap melanggar aturan. Pemerintah ingin memastikan fasilitas umum dan akses jalan tetap optimal tanpa hambatan bangunan liar.