KILAS BANTEN – Berikut ini cara mudah untuk urus SKCK di Polres Pandeglang tanpa antri dan ribet, langsung beres.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini menjadi dokumen penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, sekolah, hingga pengurusan dokumen luar negeri.
Polres Pandeglang menghadirkan layanan SKCK yang mudah dan cepat, baik secara langsung maupun online.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Lengkap Urus SKCK di Polres Pandeglang
Masyarakat yang ingin membuat SKCK wajib menyiapkan dokumen berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi keluarga.
3. Fotokopi Akta Kelahiran atau surat kenal lahir.
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, 5–6 lembar.
5. Fotokopi ijazah terakhir.
6. Fotokopi paspor (opsional, hanya untuk keperluan luar negeri).
7. Surat pengantar dari kelurahan (opsional, sesuai kebijakan wilayah).
Langkah-Langkah Pengurusan SKCK di Polres Pandeglang
1. Siapkan seluruh dokumen persyaratan.
2. Datangi loket pelayanan SKCK di Polres Pandeglang.
3. Daftarkan diri dan serahkan berkas ke petugas.
4. Petugas akan memverifikasi dan memproses pembuatan SKCK.
5. Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.
6. Ambil SKCK setelah selesai diproses.
Layanan SKCK Secara Online: Praktis dan Efisien
Polres Pandeglang juga melayani pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri.
Pemohon bisa mendaftar, mengunggah data, dan memilih kantor polisi terdekat untuk pengambilan SKCK fisik setelah semua proses selesai.
Tips Penting Agar Pengurusan SKCK Lancar
– Perhatikan jam operasional layanan SKCK di Polres Pandeglang, karena jam pelayanan bisa berbeda.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















