Feva juga menyoroti penempatan pejabat di sejumlah organisasi perangkat daerah yang dinilai tidak sejalan dengan latar belakang kompetensi ASN terkait. Ia menilai, kebijakan tersebut tidak mencerminkan upaya percepatan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penempatan yang tidak sesuai kompetensi akan berdampak pada lambannya program kerja OPD. Ini tentu berpengaruh pada capaian pembangunan daerah,” ujarnya.
Lebih jauh, Komisi I DPRD Kabupaten Serang mencium adanya indikasi bahwa kebijakan mutasi tidak sepenuhnya didorong oleh kepentingan peningkatan kinerja birokrasi. Feva menyebut, sejumlah rotasi terkesan sebagai bentuk hukuman politik terhadap aparatur tertentu.
“Kami melihat ada kesan mutasi ini bukan murni untuk peningkatan kinerja. Ada indikasi sanksi atau hukuman politik. Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya dirasakan ASN, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa birokrasi pemerintahan harus dijaga tetap profesional dan netral. ASN, menurutnya, tidak boleh dijadikan alat kepentingan politik karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi birokrasi dan aturan kepegawaian.
Feva menekankan pentingnya penerapan merit system secara konsisten dalam setiap kebijakan kepegawaian. Mutasi dan promosi jabatan harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan rekam jejak kinerja, bukan kedekatan personal atau pertimbangan non-teknis.
Ia menilai kebijakan kepegawaian yang tidak tepat sasaran berisiko menghambat agenda pembangunan daerah. Ketika ASN tidak ditempatkan sesuai kapasitasnya, pelayanan publik menjadi tidak optimal dan tujuan pembangunan sulit tercapai.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















