KILAS BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia pupuk dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota pupuk di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kejagung, kata dia, terbuka terhadap aspirasi publik dan tidak menutup kemungkinan menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis di dalam perusahaan.
“Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus,” ujar Anang saat merespons aksi unjuk rasa di Gedung Kejagung, Jumat 30 Januari 2026 silam.
Disorot Publik dan Lembaga Pengawas
Desakan agar Kejagung mengusut dugaan mafia pupuk menguat setelah sejumlah elemen masyarakat menyuarakan adanya ketidakwajaran dalam mekanisme distribusi dan kuota pupuk nonsubsidi.
Isu tersebut juga dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemborosan dan inefisiensi anggaran di PT Pupuk Indonesia.
Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I Tahun 2025 BPK mencatat adanya puluhan temuan yang dinilai berpotensi merugikan negara dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar desakan publik agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman.
Dugaan Praktik Diskriminatif
Sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus dalam distribusi kuota pupuk nonsubsidi.
Disebutkan, terdapat perusahaan tertentu yang diduga memperoleh akses lebih cepat dibanding distributor lain yang harus menunggu dalam waktu lama.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat dalam tata kelola distribusi pupuk, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berkeadilan, mengingat pupuk merupakan komoditas strategis bagi sektor pertanian nasional.
Komoditas Strategis Negara
Koordinator aksi salah satu kelompok masyarakat, Bimantika, menegaskan bahwa pupuk menyangkut langsung ketahanan pangan nasional.
Oleh karena itu, kebijakan kuota dan distribusi pupuk harus bebas dari konflik kepentingan serta praktik mafia.
“Pupuk ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal proses hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Kejagung menyatakan akan mempelajari seluruh laporan dan data yang disampaikan masyarakat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***

