Kapuspenkum Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Pupuk di Tubuh BUMN PT PI

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung

i

Kejagung

KILAS BANTEN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia pupuk dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota pupuk di tubuh PT Pupuk Indonesia (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kejagung, kata dia, terbuka terhadap aspirasi publik dan tidak menutup kemungkinan menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan strategis di dalam perusahaan.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menerima setiap laporan dan penyampaian pikiran dari masyarakat, yang nantinya akan disalurkan sesuai dengan penafsiran dan detail yang ada dalam setiap kasus,” ujar Anang saat merespons aksi unjuk rasa di Gedung Kejagung, Jumat 30 Januari 2026 silam.

Baca Juga  Kunjungan Perdana Pj Ketum KH Zulfa Musthofa Tegaskan Soliditas PWNU Usai Pleno PBNU

Disorot Publik dan Lembaga Pengawas

Desakan agar Kejagung mengusut dugaan mafia pupuk menguat setelah sejumlah elemen masyarakat menyuarakan adanya ketidakwajaran dalam mekanisme distribusi dan kuota pupuk nonsubsidi.

Isu tersebut juga dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemborosan dan inefisiensi anggaran di PT Pupuk Indonesia.

Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (LHPS) I Tahun 2025 BPK mencatat adanya puluhan temuan yang dinilai berpotensi merugikan negara dengan nilai mencapai Rp12,59 triliun.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar desakan publik agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman.

Dugaan Praktik Diskriminatif

Sejumlah pengamat dan kelompok masyarakat juga menyoroti dugaan adanya perlakuan khusus dalam distribusi kuota pupuk nonsubsidi.

Penulis : Taman

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah
HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional
Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global
Melalui Forum Rektor PTKIN Dorong RPL Diperluas dan UKT Berkeadilan Jadi Garis Keras
Meski Gaji Berbeda, PPPK Paruh Waktu Resmi Terima Jaminan Pensiun dan Hari Tua
Resmi! DPP PPP Serahkan Kendali DPW Banten ke Baihaki Sulaiman
Denny Charter Soroti Potensi Konflik Kepentingan Jika Hakim MK Diisi Kader Partai Aktif
Gaspol PMB PTKIN 2026, Kemenag dan Kampus Islam Negeri Bangun Barisan Nasional

Berita Terkait

-

Rakornas Pendidikan Islam 2026 di Jakarta, Rektor UIN SMH Banten Turut Menentukan Arah SDM dan Masa Depan Madrasah

-

HPN 2026, Menkomdigi Meutya: Pemerintah Siapkan Regulasi AI demi Menyelamatkan Masa Depan Pers Nasional

-

Benahi PTKIN, Kemenag Dorong Kampus Islam Dipacu Tembus Peta Persaingan Global

-

Melalui Forum Rektor PTKIN Dorong RPL Diperluas dan UKT Berkeadilan Jadi Garis Keras

-

Kapuspenkum Pastikan Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mafia Pupuk di Tubuh BUMN PT PI

Berita Terbaru