Kejagung Disebutkan, terdapat perusahaan tertentu yang diduga memperoleh akses lebih cepat dibanding distributor lain yang harus menunggu dalam waktu lama.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan adanya praktik tidak sehat dalam tata kelola distribusi pupuk, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berkeadilan, mengingat pupuk merupakan komoditas strategis bagi sektor pertanian nasional.
Komoditas Strategis Negara
Koordinator aksi salah satu kelompok masyarakat, Bimantika, menegaskan bahwa pupuk menyangkut langsung ketahanan pangan nasional.
Oleh karena itu, kebijakan kuota dan distribusi pupuk harus bebas dari konflik kepentingan serta praktik mafia.
“Pupuk ini menyangkut hajat hidup petani dan ketahanan pangan. Karena itu, pengelolaannya harus transparan dan akuntabel. Kami akan terus mengawal proses hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ujarnya.
Kejagung menyatakan akan mempelajari seluruh laporan dan data yang disampaikan masyarakat sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.***