“Kami sudah mendatangi kediaman terlapor dua kali dan mengirimkan somasi final. Tetapi terlapor tidak menunjukkan itikad baik. Karena itu, laporan polisi hari ini menjadi langkah ultimum remedium agar keadilan ditegakkan dan tidak ada korban baru,” ujarnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Setiawan, yang dikenal dengan sapaan Santri Lawyer, juga menjabat sebagai Direktur LBH PKC PMII Banten dan Managing Director Sahabat Law Office. Ia berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku dan ruang bagi korban yang lain untuk bersuara. Ia menduga masih ada warga yang mengalami kerugian serupa namun belum berani melapor.
“Dengan laporan ke Polda yang sudah teregister ini, pelaku diharapkan bisa menyelesaikan tanggung jawabnya. Saya yakin masih ada korban yang belum bersuara. Karena itu saya mengajak korban lain untuk melapor dan bergabung,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi tambang pasir ini menambah daftar panjang praktik investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Aparat kepolisian kini diminta bergerak cepat menyelidiki laporan tersebut agar kerugian tidak bertambah dan pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan meningkatnya kasus serupa di berbagai daerah, masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi berkeuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pemeriksaan legalitas usaha, rekam jejak pihak yang menawarkan, serta bukti kegiatan operasional menjadi langkah penting mencegah terjadinya penipuan.
Sementara itu, Koboy Law-yer menegaskan komitmen melakukan pendampingan terhadap korban. Dia me-negaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur pidana mau-pun perdata, demi memasti-kan seluruh hak korban terpenuhi dan mencegah terlapor melakukan peni-puan serupa kepada korban lain.
Penulis : Dayat
Editor : Rizki
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















