Jika kita mengkaji hubungan antara hukum dan otonomi daerah dari perspektif teori modern sosiologi hukum.
Maka kita akan melihat bahwa hukum tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dipahami dalam konteks struktur sosial dan dinamika masyarakat lokal.
Otonomi Daerah sebagai Produk dan Cermin Sosial
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut saya, otonomi daerah di Indonesia bukan hanya kebijakan administratif, tetapi juga cerminan dari pluralitas sosial, budaya, dan kebutuhan lokal yang berbeda-beda.
Dalam konteks ini, teori modern seperti yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick sangat relevan, bahwa hukum harus bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Otonomi daerah menjadi bentuk konkret dari penerapan hukum yang responsif dan partisipatif, di mana masyarakat daerah diberi ruang untuk mengatur dirinya sendiri sesuai karakteristiknya.
Hukum sebagai Institusi yang Hidup
Dari pandangan Eugen Ehrlich, hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari teks undang-undang, tetapi juga dari “law in action” atau hukum yang hidup dalam praktik sosial.
Dalam otonomi daerah, kita melihat bahwa banyak regulasi daerah muncul dari praktik dan kebutuhan lokal yang tidak bisa diseragamkan dari pusat.
Artinya, hukum berkembang seiring dinamika sosial daerah, yang merupakan esensi dari pendekatan modern sosiologi hukum.
Interaksi Kekuasaan dan Hukum
Teori modern juga menekankan bahwa hukum dan kekuasaan saling memengaruhi.
Dalam otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk relasi kekuasaan yang harus diatur oleh hukum.
Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






















Komentar