Menurut Pendapat Saudara, Bagaimana Kaitannya Hukum dengan Otonomi Daerah yang Ada di Negara Kita

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:11

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Pendapat Saudara, Bagaimana Kaitannya Hukum dengan Otonomi Daerah yang Ada di Negara Kita

i

Menurut Pendapat Saudara, Bagaimana Kaitannya Hukum dengan Otonomi Daerah yang Ada di Negara Kita

Jika kita mengkaji hubungan antara hukum dan otonomi daerah dari perspektif teori modern sosiologi hukum.

Maka kita akan melihat bahwa hukum tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus dipahami dalam konteks struktur sosial dan dinamika masyarakat lokal.

Otonomi Daerah sebagai Produk dan Cermin Sosial

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut saya, otonomi daerah di Indonesia bukan hanya kebijakan administratif, tetapi juga cerminan dari pluralitas sosial, budaya, dan kebutuhan lokal yang berbeda-beda.

Dalam konteks ini, teori modern seperti yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick sangat relevan, bahwa hukum harus bersifat responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Otonomi daerah menjadi bentuk konkret dari penerapan hukum yang responsif dan partisipatif, di mana masyarakat daerah diberi ruang untuk mengatur dirinya sendiri sesuai karakteristiknya.

Baca Juga  Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha

Hukum sebagai Institusi yang Hidup

Dari pandangan Eugen Ehrlich, hukum seharusnya tidak hanya dilihat dari teks undang-undang, tetapi juga dari “law in action” atau hukum yang hidup dalam praktik sosial.

Dalam otonomi daerah, kita melihat bahwa banyak regulasi daerah muncul dari praktik dan kebutuhan lokal yang tidak bisa diseragamkan dari pusat.

Artinya, hukum berkembang seiring dinamika sosial daerah, yang merupakan esensi dari pendekatan modern sosiologi hukum.

Interaksi Kekuasaan dan Hukum

Teori modern juga menekankan bahwa hukum dan kekuasaan saling memengaruhi.

Dalam otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah adalah bentuk relasi kekuasaan yang harus diatur oleh hukum.

Sumber Berita: Modul Universitas Terbuka

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Sejarah Lengkap Tahlilan: Rekam Jejak Panjang Akulturasi Islam dan Budaya Nusantara yang Terus Bertahan
Perubahan Sosial yang Terus Bergerak: Tantangan Masyarakat Banten Menurut Selo Soemardjan
Pilih Salah Satu Industri yang Sedang Berkembang di Indonesia Misalnya: Kopi Susu Kekinian, Transportasi Online, E-commerce, Pariwisata Halal
Bagaimana Membangun Relasi antara Pemerintah dan Masyarakat agar Terwujud Penyelenggaraan Pemerintahan Baik
Apakah Anda Setuju dengan Pengkreditan Semua Pajak Masukan di Atas?
Bagaimana Menurut Anda Peran Sistem Informasi Akuntansi (SIA) dalam Membantu Organisasi atau Usaha
Pengadaan Barang dan Jasa Publik di Indonesia Telah Mengalami Banyak Perbaikan, Apa Tantangan Selanjutnya yang Perlu Diperbaiki

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:06

Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:41

Sejarah Lengkap Tahlilan: Rekam Jejak Panjang Akulturasi Islam dan Budaya Nusantara yang Terus Bertahan

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01

Perubahan Sosial yang Terus Bergerak: Tantangan Masyarakat Banten Menurut Selo Soemardjan

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:27

Pilih Salah Satu Industri yang Sedang Berkembang di Indonesia Misalnya: Kopi Susu Kekinian, Transportasi Online, E-commerce, Pariwisata Halal

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:35

Bagaimana Membangun Relasi antara Pemerintah dan Masyarakat agar Terwujud Penyelenggaraan Pemerintahan Baik

Berita Terbaru