KH Matin Syarkowi memberikan pernyataan terkait polemik Misa Natal di Depok dan pentingnya peran negara dalam menjamin kebebasan beribadah, Kamis, 1 Januari 2026KILAS BANTEN – Polemik dugaan pembatalan Misa Natal di Wisma Sahabat Yesus (WSY), Kota Depok, kembali menyedot perhatian publik. Sejumlah pemberitaan menyebutkan ibadah Natal tersebut tidak terlaksana karena persoalan perizinan dan belum tercapainya kesepakatan dengan warga sekitar. Isu ini langsung memantik diskusi luas karena berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara, yakni kebebasan beribadah.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua Dewan Pembina Pusat (DPP) Bintang Sembilan Wali (Biwali), KH Matin Syarkowi, angkat bicara. Ia menyampaikan sikapnya secara tegas namun tetap mengedepankan kehati-hatian. KH Matin meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap secara jelas dan berimbang.
“Ini masih sebatas berita dan isu. Karena itu harus disikapi dengan kepala dingin, bukan dengan kesimpulan yang mengarah pada pembenaran sepihak,” ujar KH Matin saat ditemui di Teras al-Banusri, Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut KH Matin, informasi yang beredar di ruang publik belum sepenuhnya utuh.
Ia menilai masih banyak aspek yang perlu diklarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia juga mengingatkan bahwa isu yang menyangkut hubungan antarumat beragama sangat sensitif dan berpotensi memicu kegaduhan jika tidak disikapi secara bijak.
Dalam menjelaskan pandangannya, KH Matin menggunakan pendekatan hipotetis dengan menyampaikan sejumlah kemungkinan. Cara ini, kata dia, penting agar diskusi tetap rasional dan tidak mengarah pada tuduhan tanpa dasar yang kuat.
Ia pertama kali menanggapi dugaan bahwa Misa Natal dibatalkan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah. Menurut KH Matin, alasan tersebut sulit diterima. Ia menegaskan bahwa dalam praktik peribadatan, tidak ada kewajiban bagi umat beragama untuk meminta izin khusus kepada pemerintah.
“Kalau batal karena tidak ada izin dari pemerintah, menurut saya itu tidak mungkin. Dalam konteks peribadatan, tidak ada kewajiban izin,” kata KH Matin, yang juga menjabat Ketua FKUB Kota Serang.
Ia mengingatkan bahwa kebebasan menjalankan ibadah telah dijamin secara tegas dalam konstitusi. Negara justru berkewajiban memastikan setiap warga negara dapat beribadah sesuai keyakinannya tanpa rasa takut atau tekanan. Atas dasar itu, KH Matin menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah tidak mungkin secara sengaja menghalangi kegiatan ibadah.
Selanjutnya, KH Matin menanggapi isu adanya tekanan dari sebagian masyarakat yang disebut-sebut menjadi penyebab penundaan misa. Ia kembali menyatakan keraguannya terhadap asumsi tersebut. Menurutnya, kecil kemungkinan pemerintah mengorbankan hak konstitusional warga hanya karena desakan kelompok tertentu.
“Saya juga berhusnudzon. Kalau karena desakan masyarakat tertentu lalu ibadah ditunda, itu juga tidak mungkin,” ujarnya.
Meski demikian, KH Matin menegaskan bahwa jika asumsi tersebut benar-benar terjadi, maka hal itu harus dipandang sebagai persoalan serius. Ia menilai kondisi tersebut dapat menunjukkan ketidakhadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 tentang kebebasan beragama.
“Kalau itu benar terjadi, berarti pemerintah tidak hadir mewakili negara dalam menjalankan konstitusi. Itu berbahaya,” tegasnya.
KH Matin kemudian menjelaskan pandangan Islam terkait kewajiban negara dalam melindungi umat beragama lain. Ia merujuk pada konsep fikih klasik yang menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi non-Muslim yang hidup dalam suatu negara dan telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara.
Dalam konsep tersebut, negara wajib menjaga harta, jiwa, serta kebebasan beribadah setiap warga tanpa diskriminasi. Perlindungan itu merupakan konsekuensi dari adanya kesepakatan antara warga dan negara.
“Kalau masyarakat sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, maka pemerintah wajib melindungi. Termasuk melindungi peribadatan mereka,” jelas KH Matin.
Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Pemerintah Kota Depok tidak akan bertindak zalim atau melanggar prinsip konstitusi.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya berdiri tegak di atas hukum dan tidak boleh kalah oleh tekanan pihak mana pun dalam urusan kebebasan beragama.
“Saya yakin Pemerintah Kota Depok tidak akan berbuat seperti itu. Tidak mungkin,” ujarnya.
Polemik Misa Natal di Depok menjadi pengingat penting bagi semua pihak. Kebebasan beribadah bukan sekadar isu sosial, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijaga. Negara dituntut hadir secara tegas untuk memastikan toleransi, rasa aman, dan harmoni antarumat beragama tetap terpelihara di tengah masyarakat.