Operasi Zebra Maung 2024 Polda Banten Ada 11 pelanggaran utama yang menjadi sasaran operasi kali ini, di antaranya:
1. Penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan.
2. Kendaraan yang menggunakan plat rahasia atau dinas tidak sah.
3. Pengemudi di bawah umur.
4. Berkendara melawan arus.
5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Tidak mengenakan sabuk pengaman.
8. Melampaui batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan tidak layak jalan.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek, berharap masyarakat Banten selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat bisa menjaga keselamatan selama berkendara dan menaati peraturan agar selamat sampai tujuan,” tutupnya.***
Tidak ada komentar