Temuan ini langsung dilaporkan kepada Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata. Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pendalaman kasus. Petugas memeriksa pengunjung tersebut sekaligus meminta keterangan dari WBP yang akan dikunjungi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta baru. Obat tersebut sengaja dibawa atas permintaan salah satu warga binaan. Rencananya, barang itu akan diselundupkan ke dalam kamar hunian dan diperjualbelikan di lingkungan rutan.
Rangga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran semacam ini. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang terlibat.
“Kami berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Warga binaan akan kami tindak tegas dengan hukuman disiplin. Sementara pengunjung akan dikenai larangan untuk mengunjungi WBP tersebut selama masih menjalani masa tahanan,” ujar Rangga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan masih terus terjadi. Modus yang digunakan pun semakin beragam, termasuk memanfaatkan kunjungan keluarga atau kerabat.
Pihak Rutan Kelas IIB Serang memastikan akan terus meningkatkan pengawasan. Mereka juga berkomitmen memperketat pemeriksaan terhadap setiap barang dan makanan yang masuk ke dalam rutan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan pemasyarakatan. Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen untuk mencegah peredaran barang terlarang yang dapat memicu gangguan keamanan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















