Suasana mediasi antara pekerja dan pihak PT Asietex di Kantor Disnaker Kabupaten Serang yang belum menghasilkan kesepakatan
Jodi juga menyoroti inkonsistensi perusahaan dalam mengikuti prosedur hukum yang mereka sendiri ajukan.
Menurutnya, perusahaan beralasan harus mengikuti hukum acara melalui surat permohonan, namun tidak menjalankan isi dari surat tersebut. Ia menduga ada upaya memperlambat proses penyelesaian.
“Kami melihat ada kecenderungan untuk mengulur waktu dengan dalih hukum acara, padahal persoalan ini menyangkut hak dasar pekerja,” ujarnya.
Selain itu, Jodi menekankan pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam kasus ini. Ia menilai Afifuddin tidak hanya kehilangan pekerjaan, tetapi juga belum menerima haknya berupa THR.
“Seharusnya ini bisa segera diputuskan, karena menyangkut kebutuhan dasar pekerja,” tegasnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Ihsan Kamil, mengungkapkan adanya perkembangan dalam mediasi kali ini. Ia menyebut pihak perusahaan akhirnya mengakui status Afifuddin sebagai pekerja PT Asietex, setelah sebelumnya sempat menyangkal.
“Ini menjadi poin penting, karena sebelumnya status klien kami tidak diakui,” ujarnya.
Ihsan menilai Afifuddin telah menunjukkan itikad baik dengan menghadirkan berbagai bukti, seperti kartu identitas karyawan, keterangan rekan kerja, serta dukungan dari pihak keluarga.
Ia menyebut Disnaker juga melihat bahwa pihak pekerja lebih kooperatif dalam proses ini.
“Bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk membantah klaim perusahaan,” katanya.
Lebih jauh, Ihsan meminta pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil peran lebih tegas. Ia menilai lembaga tersebut tidak hanya berfungsi sebagai mediator, tetapi juga harus memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan optimal.