Suasana mediasi antara pekerja dan pihak PT Asietex di Kantor Disnaker Kabupaten Serang yang belum menghasilkan kesepakatan
“Disnakertrans harus berani mengambil langkah tegas demi kepastian hukum,” ujarnya.
Afifuddin berharap kasus yang dialaminya segera menemukan solusi. Ia meminta Disnaker dapat bertindak tegas agar hak-haknya dapat segera dipenuhi.
“Saya berharap ada ketegasan agar persoalan ini cepat selesai,” ucapnya.
Mediasi lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Pihak LBH PKC PMII Banten menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menjadi cerminan perlindungan hak-hak pekerja serta kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya di wilayah Banten.***