Ia menambahkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, proses pencairan tali asih berjalan lancar tanpa kendala. Setiap periode pencairan, dana selalu ia terima sebagaimana relawan TAGANA lainnya. Karena itu, ia mempertanyakan alasan namanya tidak lagi tercantum sebagai penerima pada 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Amin, tidak pernah ada informasi resmi dari instansi terkait yang menyebutkan bahwa dirinya tidak diusulkan atau dikeluarkan dari daftar relawan aktif. Kondisi tersebut membuatnya merasa dirugikan, sekaligus mempertanyakan transparansi pendataan relawan di tingkat daerah.
“Saya tidak pernah diberi tahu kalau nama saya tidak diusulkan atau dikeluarkan. Padahal sebelum 2025, saya selalu menerima tali asih. Saya hanya ingin kejelasan,” katanya.
Berdasarkan penelusuran, tali asih TAGANA merupakan program Kementerian Sosial Republik Indonesia yang diperuntukkan bagi relawan aktif. Dana tersebut biasanya dicairkan secara berkala, umumnya setiap enam bulan sekali, dengan mekanisme pengusulan berjenjang dari daerah hingga pusat.
Proses penyaluran dimulai dari Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang mengusulkan nama-nama relawan penerima. Usulan tersebut kemudian diverifikasi dan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi sebelum diajukan ke Kementerian Sosial RI untuk pencairan anggaran dari APBN.
Dalam pelaksanaannya, ketepatan data dan akurasi usulan menjadi faktor krusial. Kesalahan administrasi, keterlambatan pembaruan data, atau tidak diusulkannya nama relawan dapat berdampak langsung pada tidak tersalurkannya hak relawan, meski yang bersangkutan masih aktif bertugas.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















