Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap! Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Tiga Pelaku

Kilas Banten
6 Feb 2025 11:06
Hukrim 0
2 menit membaca

Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Ancaman Hukuman Berat

Ketiga tersangka kini harus kembali menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Polda Banten Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-96, Tegaskan Peran Penting Pemuda dalam Pembangunan

Ancaman hukumannya pun berat, yakni minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *