
Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu serta ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga tersangka kini harus kembali menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pun berat, yakni minimal 6 tahun penjara hingga hukuman mati.***
Tidak ada komentar