FSOE menilai penanganan kasus ini mencerminkan pola penegakan hukum yang tertunda dan minim transparansi. Alif menyebut proses hukum berjalan secara mendadak tanpa tahapan yang dapat diakses publik.
“Ini menunjukkan penegakan hukum yang tidak akuntabel dan tidak terbuka,” ujarnya.
Menurut FSOE, penangkapan mahasiswa dengan jeda waktu lama setelah demonstrasi tidak hanya terjadi di Banten. Alif menilai pola serupa juga muncul di sejumlah daerah lain. Peristiwa lama kembali diangkat untuk menetapkan mahasiswa sebagai tersangka, meski aksi telah berlalu berbulan-bulan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Pola ini mengarah pada praktik represif terhadap gerakan mahasiswa,” kata Alif.
FSOE menyebut praktik tersebut sebagai retrospective repression, yakni bentuk penindasan yang dilakukan secara tertunda. Atas penangkapan Farid, organisasi mahasiswa itu menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Mereka mendesak penghentian kriminalisasi terhadap mahasiswa, pembebasan tersangka jika tidak ditemukan bukti kuat, serta keterbukaan penuh dalam setiap tahapan proses hukum.
Selain itu, FSOE meminta adanya evaluasi nasional terhadap penanganan aksi demonstrasi. Mereka menilai kasus yang terjadi di Banten tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari pola yang lebih luas pasca gelombang aksi mahasiswa pada Agustus 2025.
“Kasus ini harus dilihat secara menyeluruh. Jangan sampai penegakan hukum justru mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujar Alif.
Dengan ditangkapnya Farid Hamdan Syakiron, total mahasiswa yang telah diamankan terkait aksi demonstrasi tersebut kini berjumlah empat orang. Tiga mahasiswa lainnya yang lebih dulu ditangkap adalah Fathan Nur Ma’arif, Jonathan Rahadian Susiloputra, dan Dzaky Hafizh.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















