Tambang Ilegal di Kabupaten Serang, IMAKIPSI Banten Bongkar Kebuntuan Pemprov dan Pemkab Soal Galian C

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Soal tambang Galian C diduga ilegal di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang yang beroperasi di luar zonasi RTRW, IMAKIPSI Banten desak Pemprov dan Pemkab Serang, Kamis, 25 Desember 2025

i

Soal tambang Galian C diduga ilegal di salah satu kecamatan di Kabupaten Serang yang beroperasi di luar zonasi RTRW, IMAKIPSI Banten desak Pemprov dan Pemkab Serang, Kamis, 25 Desember 2025

IMAKIPSI Banten justru melihat adanya kebuntuan serius antara Pemkab Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Kedua pihak dinilai saling melempar tanggung jawab soal pengawasan dan penindakan. Situasi ini membuat aktivitas Galian C ilegal seolah mendapat ruang aman untuk terus beroperasi.

Perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dalam audiensi menyebut sebagian fungsi pengawasan dilimpahkan ke pemerintah kabupaten. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, bahkan mengaku belum mengetahui secara detail kondisi di lapangan. “Kalau sampai saat ini saya belum tahu,” ujarnya pada Selasa, 24 Desember 2025 kemarin.

Di sisi lain, Pemkab Serang menegaskan bahwa kewenangan perizinan hingga pencabutan izin berada di tangan pemerintah provinsi. Pernyataan saling bertolak belakang ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga. Dampaknya nyata, yakni tambang ilegal terus berjalan tanpa hambatan berarti.

“Kami melihat ada kebuntuan serius. Pemkab Serang dan Pemprov Banten sama-sama menghindari tanggung jawab. Akibatnya, Galian C ilegal terus berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan sistem pengawasan,” kata perwakilan IMAKIPSI Banten, Fikri Faturinwanullah, Kamis, 25 Desember 2025.

IMAKIPSI menilai sikap pasif pemerintah menjadi ironi di tengah pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Padahal, Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan strategis untuk menghentikan operasional tambang dan mencabut izin. Namun hingga kini, langkah tegas tersebut belum terlihat nyata.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama
Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat
Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia
Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”
Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan
UIN Banten Resmi Jadi Markas KKN Nusantara 2026, Ribuan Mahasiswa Siap Turun Tangan Bangun Negeri
Dies Natalis ke-27, Universitas Raharja Perkuat Peran dalam Pengembangan SDM Digital di Kota Tangerang
Ironi di Tanah Kelahiran! Muktamar ke-21 Mathla’ul Anwar Bongkar Fakta Mengejutkan di Kota Serang
Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Serang kian marak. IMAKIPSI Banten membongkar kebuntuan kewenangan Pemprov dan Pemkab yang dinilai saling lempar tanggung jawab, sementara lingkungan dan warga jadi korban.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:00

Pemprov Banten Buka Akses Mudah Bayar Pajak Kendaraan, Syarat dan Ketentuan Tanpa KTP Pemilik Lama

Kamis, 30 April 2026 - 07:00

Kwarda Pramuka Banten Tancap Gas, Pelantikan Dikebut Sebelum 10 Mei, Langsung Koordinasi ke Pusat

Rabu, 29 April 2026 - 21:22

Pesantren Ini Tak Hanya Ngaji, Nahdlatul Ibad Banten di Waringinkurung Cetak Santri Siap Bersaing di Panggung Dunia

Kamis, 23 April 2026 - 10:30

Dipimpin Budi Rustandi, IDSD 2025 Kota Serang Lampaui Rata-Rata Nasional dan Provinsisi”

Jumat, 17 April 2026 - 16:02

Digedor di Era Digital, UIN Banten Ajak Mahasantri Tulis Buku dan Lawan Budaya Instan

Berita Terbaru