IMAKIPSI Banten justru melihat adanya kebuntuan serius antara Pemkab Serang dan Pemerintah Provinsi Banten. Kedua pihak dinilai saling melempar tanggung jawab soal pengawasan dan penindakan. Situasi ini membuat aktivitas Galian C ilegal seolah mendapat ruang aman untuk terus beroperasi.
Perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dalam audiensi menyebut sebagian fungsi pengawasan dilimpahkan ke pemerintah kabupaten. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, bahkan mengaku belum mengetahui secara detail kondisi di lapangan. “Kalau sampai saat ini saya belum tahu,” ujarnya pada Selasa, 24 Desember 2025 kemarin.
Di sisi lain, Pemkab Serang menegaskan bahwa kewenangan perizinan hingga pencabutan izin berada di tangan pemerintah provinsi. Pernyataan saling bertolak belakang ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antarlembaga. Dampaknya nyata, yakni tambang ilegal terus berjalan tanpa hambatan berarti.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat ada kebuntuan serius. Pemkab Serang dan Pemprov Banten sama-sama menghindari tanggung jawab. Akibatnya, Galian C ilegal terus berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi kegagalan sistem pengawasan,” kata perwakilan IMAKIPSI Banten, Fikri Faturinwanullah, Kamis, 25 Desember 2025.
IMAKIPSI menilai sikap pasif pemerintah menjadi ironi di tengah pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan. Padahal, Pemerintah Provinsi Banten memiliki kewenangan strategis untuk menghentikan operasional tambang dan mencabut izin. Namun hingga kini, langkah tegas tersebut belum terlihat nyata.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya


















