Koordinator dan pengurus DEMA PTKIN saat menyampaikan sikap terkait dugaan intimidasi terhadap mahasiswa yang mengkritisi isu Food Estate dan dinamika kekuasaan di Papua.KILAS BANTEN – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN) melontarkan kecaman keras atas dugaan intimidasi yang dialami Koordinator Pusat DEMA PTKIN setelah organisasi tersebut menyampaikan kritik terhadap proyek Food Estate, situasi Papua, serta relasi antara kekuatan politik dan kepentingan ekonomi.
Kasus ini menjadi sorotan setelah DEMA PTKIN mengunggah konten edukatif di media sosial bertajuk “Haji Isam, Food Estate, dan Ekspansi Kekuasaan di Papua”. Tak lama setelah unggahan itu beredar, organisasi mahasiswa tersebut mengaku menerima berbagai bentuk tekanan.
Menurut keterangan DEMA PTKIN, tekanan itu berupa ancaman, permintaan penghapusan konten, hingga pengiriman dokumen yang disebut sebagai laporan kepolisian kepada Koordinator Pusat DEMA PTKIN. Selain itu, pihak yang tidak dikenal juga mengirim pesan yang berisi ancaman penggunaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila konten tersebut tidak segera dihapus.
DEMA PTKIN menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi. Organisasi itu menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun praktik kekuasaan yang berdampak pada masyarakat.
Koordinator Pusat DEMA PTKIN, M. Miftahul Rizqi, menegaskan bahwa materi yang dipublikasikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang selama ini menjadi peran penting gerakan mahasiswa.