DEMA PTKIN Geram, Dugaan Intimidasi Usai Kritik Food Estate dan Papua Dinilai Ancam Kebebasan Demokrasi

Kilas Banten
3 Jun 2026 09:18
3 menit membaca

 

Selain itu, DEMA PTKIN mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi dan melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai.

 

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik publik dan dugaan pencemaran nama baik di ruang digital. Sejumlah kalangan menilai penggunaan instrumen hukum terhadap kritik berpotensi menimbulkan chilling effect atau efek takut yang dapat mengurangi keberanian masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.

 

Bagi DEMA PTKIN, kritik bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, kritik merupakan elemen penting dalam memperkuat demokrasi yang sehat. Organisasi tersebut menilai demokrasi akan tumbuh lebih kuat ketika kritik diterima sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan bersama.

Baca Juga  Koperasi Reborn, UIN SMH Banten Gandeng Kemenkop, Mahasiswa Bakal Dicetak dari Bangku Kuliah

 

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebebasan berekspresi, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang demokrasi memerlukan perlindungan yang konsisten. Kebebasan berpendapat dan hak menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga demokrasi yang terbuka, partisipatif, dan berkeadilan.***