Modus Licik Kurir Hong Kong Selundupkan Ketamin Rp10,9 M Lewat Soetta, Dikemas Jadi 199 Bungkus Suplemen

Kilas Banten
11 Jun 2026 13:08
2 menit membaca

KILAS BANTEN — Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10,8 kilogram ketamin senilai Rp10,9 miliar yang dibawa seorang perempuan warga negara Hong Kong berinisial WNK.

Narkotika itu disamarkan dalam 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics dan disembunyikan di koper penumpang rute Paris Dubai Jakarta.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada 30 Maret 2026.

“Barang bukti yang diamankan berupa sediaan farmasi jenis ketamin seberat 10,8 kilogram dengan nilai mencapai Rp10,9 miliar,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana, Kamis 11 Juni 2026.

Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan seorang penumpang yang tiba dari luar negeri dengan rute penerbangan Paris-Dubai-Jakarta.

Pemeriksaan mendalam terhadap koper tersangka membuahkan hasil. Petugas menemukan 199 bungkus suplemen berisi serbuk ketamin dengan berat bruto 10.798,2 gram.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui sediaan farmasi jenis ketamin tersebut disamarkan ke dalam bungkus suplemen dan disembunyikan di dalam koper bawaan tersangka,” jelas Hengky.

Kombes Wisnu menambahkan, modus yang digunakan terbilang rapi.

“Modusnya, barang tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” ujarnya.

Penyelidikan polisi mengarah pada sosok pengendali jaringan. Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu menyebut WNK diduga bergerak atas perintah seseorang berinisial S, yang juga diduga warga negara Hong Kong.

S kini telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga kuat mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.

“Kami masih mendalami peran tersangka, termasuk aliran pembayaran maupun pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Michael.

Atas perbuatannya, WNK dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Michael.***