KILAS BANTEN – Ada pengalaman di pesantren yang sampai sekarang masih saya ingat.
Saya pernah mondok di dua pesantren yang sama-sama mengenal pemilihan lurah pondok. Santri memilih. Suara dihitung. Hasilnya jelas. Dan, alhamdulillah, saya termasuk yang memperoleh suara terbanyak.
Kalau memakai logika pemilu, mestinya selesai.
Saya menang suara. Tapi ternyata di pesantren, menang belum tentu selesai.
Keputusan pemilihan itu kemudian dianulir oleh Kiai.
Apa kami protes?
Tidak.
Apa kami merasa suara kami sia-sia?
Tidak juga.
Kami menerima.
Mengapa?
Karena sejak awal kami tahu diri.
Kami ini santri. Kami ini badal. Kami membantu Kiai mengurus pondok. Kami bukan Kiai.
Di pesantren, ada Kiai sebagai pengasuh. Ada lurah atau kepala pondok yang membantu mengurus para santri. Yang satu memberi arah, yang lain menjalankan. Yang satu menjadi rujukan, yang lain menjadi pelaksana.
Bukan berarti yang satu manusia dan yang lain bukan manusia. Bukan pula berarti yang satu selalu benar dan yang lain selalu salah.
Tetapi memang ada adab dalam kewenangan.
Dan justru karena itulah pesantren bisa berjalan.
Kiai tidak harus turun tangan mengurus sandal santri yang tertukar. Lurah pondok tidak perlu pula merasa menjadi Kiai hanya karena diberi kepercayaan mengatur santri.
Masing-masing mempunyai tempat.
Masing-masing mempunyai amanah.
Masing-masing mempunyai batas.
Barangkali dari sinilah kita bisa sedikit memahami pandangan KH Mustofa Bisri tentang hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah dalam NU.
NU memang organisasi. Tetapi NU bukan organisasi yang tumbuh di ruang kosong.
NU lahir dari pesantren. Maka tidak mengherankan apabila sebagian watak kepemimpinan pesantren ikut mewarnai tubuh NU.
Dalam pesantren ada Kiai sebagai pengasuh. Dalam NU ada Syuriyah yang menjaga arah, nilai, dan pertimbangan keagamaan organisasi.
Dalam pesantren ada lurah atau kepala pondok sebagai badal Kiai untuk mengurus kebutuhan teknis dan keseharian pondok. Dalam NU ada Tanfidziyah yang menjalankan roda organisasi dan melaksanakan keputusan.
Tentu keduanya tidak bisa disamakan persis.
Tetapi ada kesamaan ruh: yang menjalankan tidak lantas menjadi yang menentukan seluruh arah.
Karena itu, keputusan Muktamar NU ke-35 untuk menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU patut direnungkan lebih dalam daripada sekadar angka voting.
Sebanyak 552 suara diberikan oleh perwakilan PWNU dan PCNU. Sebanyak 401 suara memilih perubahan mekanisme, 150 suara memilih tetap mempertahankan mekanisme sebelumnya, dan satu suara tidak sah.
Angkanya jelas.
Mayoritas juga jelas.
Tetapi yang menarik justru pertanyaan di balik angka itu:
Apakah pemimpin selalu harus dipilih langsung oleh sebanyak-banyaknya suara?
Pesantren mengajarkan bahwa tidak semua hal yang penting harus diselesaikan dengan menghitung tangan yang terangkat.
Ada yang diselesaikan dengan musyawarah.
Ada yang diserahkan kepada orang yang dipercaya.
Ada yang membutuhkan pertimbangan orang-orang yang mempunyai ilmu, pengalaman, integritas, dan kebijaksanaan.
AHWA, dalam pengertian ini, bukan sekadar mengganti cara memilih.
Ia bisa dibaca sebagai usaha mengingat kembali bahwa kepemimpinan NU mempunyai akar tradisi. Di pesantren, ketika Kiai sudah memutuskan, kita tidak sibuk berkata, “Tetapi saya menang pemilihan.”
Karena kita sadar: kemenangan dalam pemilihan hanya memberi kita kesempatan untuk mengabdi. Bukan memberi kita hak untuk mengambil alih kewenangan.
Saya pernah mengalaminya. Menang sebagai calon lurah pondok, tetapi keputusan akhirnya dianulir Kiai.
Dan saya belajar sesuatu yang mungkin sederhana, tetapi tidak selalu mudah dilakukan:
menerima keputusan orang yang kita akui lebih berwenang bukan berarti kita kalah.
Kadang justru di situlah kemenangan seorang santri.
Sebab menjadi badal bukan perkara kecil.
Badal adalah orang yang dipercaya.
Tetapi orang yang dipercaya juga harus tahu kepada siapa ia mewakili.
Mungkin begitulah NU.
Syuriyah menjaga arah.
Tanfidziyah menjalankan langkah.
AHWA memilih orang-orang yang dipercaya.
Dan semuanya kembali kepada satu hal yang sering kita dengar di pesantren, tetapi kadang lupa kita amalkan:
taat bukan berarti tidak boleh berpikir; berpikir bukan berarti harus membangkang.
Kita boleh berbeda pendapat.
Kita boleh menyampaikan pandangan.
Kita bahkan boleh menang dalam pemilihan.
Tetapi setelah amanah dan keputusan ditetapkan, barangkali yang paling NU adalah belajar berkata:
“Baiklah. Kita jalankan.”
Sebab organisasi sebesar NU tidak hanya membutuhkan orang yang pandai memenangkan suara.
NU membutuhkan orang yang juga tahu kapan harus menggunakan suara, dan kapan harus menundukkan suara di hadapan amanah.
*) Opini ini ditulis oleh M. Ishom el Saha, Guru Besar, Rektor UIN SMH Banten dan Mustasyar PWNU Provinsi Banten.
**) Segala bentuk tanggungjawab atas tulisan tersebut adalah mutlak dari penulis bukan dari Redaksi Kilas Banten.






