Nasional

Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah Politik 1 Tahun, PCNU Kabupaten Tangerang Komentari Sebenarnya Ini Tidak Perlu

×

Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah Politik 1 Tahun, PCNU Kabupaten Tangerang Komentari Sebenarnya Ini Tidak Perlu

Sebarkan artikel ini
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang KH Makhmud Jumhur menjelaskan dinamika pembahasan masa iddah politik dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Minggu (30/8/2026).
Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang KH Makhmud Jumhur menjelaskan dinamika pembahasan masa iddah politik dalam Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Minggu (30/8/2026).

KILAS BANTEN – Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan masa iddah politik selama satu tahun sebagai syarat bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan tersebut menjadi salah satu agenda paling menyita perhatian dalam muktamar karena melalui proses pembahasan yang panjang, disertai perbedaan pandangan dari para peserta sebelum akhirnya disepakati melalui musyawarah.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Tangerang, Dr. KH Makhmud Jumhur, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai masa iddah politik sebenarnya telah dimulai sejak tingkat komisi. Pada tahap awal, menurutnya, usulan tersebut tidak memunculkan persoalan berarti sehingga proses pembahasannya berlangsung relatif lancar.

“Sebetulnya ini sudah dibahas di komisi dan awalnya tidak ada masalah,” kata KH Makhmud Jumhur, Minggu (30/8/2026).

Situasi berubah ketika pembahasan memasuki Sidang Pleno IV. Berbagai pandangan muncul dari para muktamirin sehingga forum berlangsung lebih dinamis dibandingkan agenda-agenda lainnya. Perbedaan argumentasi membuat proses pengambilan keputusan membutuhkan waktu lebih panjang sebelum mencapai titik temu.

Menurut KH Makhmud Jumhur, para peserta menyampaikan beragam alasan mengenai perlunya masa iddah politik diterapkan sebagai syarat pencalonan pimpinan tertinggi PBNU. Sebagian peserta mendukung pemberlakuan aturan tersebut sebagai bagian dari penguatan independensi organisasi. Di sisi lain, ada pula peserta yang mempertanyakan urgensi pemberlakuan masa tunggu selama satu tahun.

Meski berlangsung cukup alot, forum akhirnya tetap mengedepankan tradisi musyawarah yang selama ini menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama. Setelah melalui berbagai pandangan dan pertimbangan, mayoritas peserta menyepakati masa iddah politik selama satu tahun.

“Tadi memang ada tarik ulur. Namun pada akhirnya mayoritas muktamirin menerima adanya masa iddah politik selama satu tahun,” ujarnya.

Dengan disahkannya keputusan tersebut, masa iddah politik resmi menjadi bagian dari ketentuan organisasi yang harus dipatuhi seluruh peserta muktamar dan warga Nahdlatul Ulama. Sebagai forum permusyawaratan tertinggi, keputusan muktamar memiliki kekuatan mengikat bagi seluruh struktur organisasi.

Dalam proses pembahasannya, muncul sejumlah alternatif usulan. Sebagian peserta mengusulkan agar masa iddah politik hanya diberlakukan selama enam bulan. Bahkan, terdapat pandangan yang menilai syarat tersebut tidak perlu diterapkan sama sekali.

Kelompok yang tidak sepakat dengan masa tunggu satu tahun berpendapat bahwa calon yang sebelumnya aktif di partai politik cukup menunjukkan surat keterangan atau persetujuan resmi dari partai yang bersangkutan. Menurut mereka, dokumen tersebut sudah cukup membuktikan bahwa calon telah menyelesaikan seluruh urusan administratif maupun politik sehingga tidak diperlukan syarat tambahan berupa masa iddah.

Baca Juga  Di Balik Derasnya Arung Jeram Bali, BI Banten Menitipkan Misi Besar Bernama Optimisme

KH Makhmud Jumhur mengakui bahwa pandangan pribadinya lebih dekat dengan kelompok tersebut. Ia menilai keberadaan surat resmi dari partai politik sudah memadai untuk memastikan seorang calon tidak lagi memiliki keterikatan secara administratif maupun politik.

“Sebenarnya tidak perlu diberlakukan sampai satu tahun. Yang penting ada surat keterangan atau persetujuan dari partai politik,” katanya.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pandangan pribadi tidak boleh mengesampingkan hasil keputusan forum. Menurutnya, setiap peserta muktamar memiliki tanggung jawab moral untuk menghormati keputusan yang telah dihasilkan melalui mekanisme musyawarah dan disepakati mayoritas peserta.

Ia juga menjelaskan bahwa pada awal pembahasan memang terdapat keberatan dari sejumlah peserta terhadap usulan masa iddah politik. Namun, setelah memasuki tahap pembahasan lanjutan hingga finalisasi, keberatan tersebut tidak lagi diteruskan sehingga sidang dapat menetapkan keputusan secara resmi.

“Di akhir pembahasan, keberatan itu sudah tidak dilanjutkan lagi sehingga keputusan dapat ditetapkan,” jelasnya.

Selain membahas masa iddah politik, Sidang Pleno IV juga menyoroti dasar hukum persyaratan pencalonan Ketua Umum PBNU. Menurut KH Makhmud Jumhur, terdapat pandangan yang menginginkan seluruh persyaratan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

Namun demikian, ia menilai forum muktamar memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan, menyempurnakan, maupun melakukan penyesuaian terhadap berbagai aturan organisasi apabila dianggap diperlukan demi kepentingan Nahdlatul Ulama. Karena itu, setiap keputusan yang dihasilkan melalui muktamar memiliki legitimasi sebagai keputusan tertinggi organisasi.

Sebagai contoh, ia mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU juga pernah mengalami perubahan melalui keputusan muktamar pada periode sebelumnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa forum muktamar memiliki otoritas untuk menyesuaikan ketentuan organisasi sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.

“Keputusan muktamar adalah keputusan tertinggi. Karena itu, apa yang diputuskan peserta muktamar harus dihormati,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, KH Makhmud Jumhur kembali menegaskan komitmennya untuk menerima hasil Sidang Pleno IV meskipun memiliki pandangan berbeda terkait durasi masa iddah politik. Baginya, penghormatan terhadap keputusan bersama merupakan bagian penting dari tradisi musyawarah yang selama ini dijaga Nahdlatul Ulama.

“Kalau pandangan pribadi saya, masa iddah politik sebenarnya tidak perlu. Namun karena mayoritas muktamirin sudah memutuskan, tentu kami menghormati dan mengikuti keputusan tersebut,” pungkasnya.***