KILAS BANTEN – Sidang Pleno V Muktamar ke 35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menetapkan sembilan ulama sebagai anggota Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA). Penetapan itu dilakukan setelah panitia menyelesaikan rekapitulasi nasional hasil tabulasi usulan calon AHWA yang berasal dari seluruh peserta muktamar.
Penghitungan berlangsung melalui enam panel tabulasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, selama pelaksanaan Muktamar ke-35 NU pada 27–31 Agustus 2026. Dari total 34 nama yang diusulkan muktamirin, sembilan ulama dengan suara terbanyak berhak menjadi anggota AHWA.
Berdasarkan hasil akhir, KH Nurul Huda Djazuli dari Ploso menempati posisi pertama dengan 485 suara atau 10,31 persen dari total suara sah. Raihan tersebut menjadikannya sebagai kandidat dengan dukungan terbesar dalam proses tabulasi nasional, Minggu (30/08/2026).
Posisi kedua ditempati TGK KH Nuruzzahri Yahya atau Waled Nu yang mengumpulkan 477 suara atau 10,14 persen. Selisih keduanya hanya delapan suara, menunjukkan persaingan yang cukup ketat di papan atas.
Sementara itu, AG Dr KH Baharuddin HS, MA berada di urutan ketiga setelah memperoleh 392 suara atau 8,34 persen dari total suara yang masuk.
Ketiga nama tersebut melengkapi daftar ulama dengan dukungan terbesar dalam proses penjaringan AHWA. Mereka akan bergabung bersama enam ulama lainnya yang juga berhasil masuk sembilan besar.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, sembilan anggota AHWA Muktamar ke-35 NU adalah:
1. KH Nurul Huda Djazuli (Ploso) – 485 suara (10,31 persen).
2. TGK KH Nuruzzahri Yahya (Waled Nu) – 477 suara (10,14 persen).
3. AG Dr KH Baharuddin HS, MA – 392 suara (8,34 persen).
4. KH Miftachul Akhyar – 350 suara (7,44 persen).
5. KH Afifuddin Muhajir – 339 suara (7,21 persen).
6. KH Anwar Iskandar – 326 suara (6,93 persen).
7. KH Anwar Manshur (Lirboyo) – 303 suara (6,44 persen).
8. Prof Dr KH Said Aqil Siradj – 273 suara (5,80 persen).
9. Dr KH Abun Bunyamin, MA – 268 suara (5,70 persen).
Kesembilan ulama tersebut dipastikan menjadi formatur AHWA yang akan menjalankan salah satu tugas paling penting dalam Muktamar NU, yakni menentukan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU serta tata tertib Muktamar ke-35, pemilihan Rais Aam tidak dilakukan melalui pemungutan suara langsung oleh peserta muktamar. Mekanisme yang digunakan adalah musyawarah mufakat oleh sembilan anggota AHWA yang telah ditetapkan melalui usulan para muktamirin.
Model tersebut menjadi ciri khas Nahdlatul Ulama dalam menentukan pemimpin tertinggi organisasi. Proses musyawarah dianggap mencerminkan tradisi keilmuan, kebijaksanaan, serta penghormatan terhadap para ulama sepuh.
Di luar sembilan besar, sejumlah tokoh juga memperoleh dukungan yang cukup signifikan. KH Muhammad Wildan Salman berada di posisi kesepuluh dengan 250 suara atau 5,32 persen.
Selanjutnya, KH Abdullah Kafabihi Mahrus memperoleh 213 suara, disusul KH Ali Kholil dengan 144 suara. TGH Ma’arif Ma’mun mengumpulkan 138 suara, sedangkan Dr KH Manarul Hidayat meraih 134 suara.
KH Munif Zuhri memperoleh 121 suara, kemudian KH Abdullah Ubab Maimoen mendapatkan 102 suara. Sementara itu, KH Ahmad Musthofa Bisri atau Gus Mus memperoleh 96 suara.
Nama lain yang turut masuk dalam daftar usulan antara lain KH Ubaidillah Shodaqoh dengan 70 suara, KH Ali Akbar Marbun 61 suara, serta Wakil Presiden ke-13 RI Prof Dr KH Ma’ruf Amin yang memperoleh 48 suara.
Selain itu, Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim memperoleh 42 suara, KH Ahmad Muhtadi Dimyati 25 suara, KH Moch Chozin Adenan 20 suara, dan TGH Turmudzi Badaruddin 11 suara. Beberapa tokoh lainnya juga mendapatkan dukungan dengan jumlah suara di bawah sepuluh.
Secara keseluruhan, panitia mencatat 4.703 suara sah yang tersebar kepada 34 calon. Dari enam panel tabulasi, panel keempat mencatat jumlah suara terbanyak dengan 936 suara. Panel kedua menghimpun 864 suara, panel ketiga 855 suara, panel kelima 718 suara, panel keenam 688 suara, dan panel pertama 642 suara.
Rekapitulasi tersebut menjadi dasar resmi penetapan anggota AHWA dalam Muktamar ke-35 NU. Tahapan ini sekaligus membuka proses berikutnya, yakni musyawarah sembilan anggota AHWA untuk menentukan Rais Aam PBNU yang akan memimpin organisasi pada masa khidmat selanjutnya.
Hasil tabulasi nasional juga memperlihatkan besarnya partisipasi peserta muktamar dalam mengusulkan tokoh-tokoh ulama yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan pengalaman untuk menjalankan amanah sebagai anggota AHWA. Dengan komposisi tersebut, perhatian publik kini tertuju pada proses musyawarah yang akan menentukan figur Rais Aam PBNU, sebagai salah satu posisi paling strategis dalam struktur kepemimpinan Nahdlatul Ulama.***






