Nasional

Muktamar NU 2026 Makin Memanas, Aturan Masa Idah Politik Disahkan, Massa Demo Desak Pimpinan Sidang Dicopot

×

Muktamar NU 2026 Makin Memanas, Aturan Masa Idah Politik Disahkan, Massa Demo Desak Pimpinan Sidang Dicopot

Sebarkan artikel ini
Suasana masa aksi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang memanas setelah peserta mengesahkan aturan masa idah politik sebagai syarat pencalonan Ketua Umum PBNU, Minggu (30/8/2026)
Suasana masa aksi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang memanas setelah peserta mengesahkan aturan masa idah politik sebagai syarat pencalonan Ketua Umum PBNU, Minggu (30/8/2026)

KILAS BANTEN – Sidang pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, berlangsung dalam suasana tegang setelah forum resmi mengesahkan aturan masa idah politik sebagai syarat bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan itu langsung memicu gelombang penolakan dari sebagian peserta dan pendukung bakal calon yang merasa keberatan terhadap aturan baru tersebut.

Ketegangan tidak hanya terjadi di dalam ruang sidang. Sejumlah massa mendatangi kawasan Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Minggu (30/8/2026). Mereka menyampaikan protes dan mendesak agar pimpinan sidang segera diganti karena dinilai tidak menjalankan persidangan secara adil.

Di tengah aksi, massa beberapa kali meneriakkan tuntutan pergantian pimpinan sidang.

“Ganti pimpinan sidang sekarang juga,” teriak massa saat menyampaikan aspirasi di sekitar lokasi persidangan.

Seorang orator yang mengaku sebagai kader NU dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut proses pengambilan keputusan tidak berlangsung secara objektif. Menurutnya, pimpinan sidang harus diganti agar pembahasan dalam muktamar berjalan lebih adil dan mampu mengakomodasi seluruh peserta.

Sebelumnya, sidang pleno yang dipimpin Prof. Muhammad Nuh membahas sekaligus menetapkan tata tertib pemilihan Ketua Umum PBNU. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan mengenai masa idah politik.

Melalui aturan tersebut, setiap calon Ketua Umum PBNU diwajibkan telah berhenti dari kepengurusan partai politik sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pencalonan. Ketentuan ini otomatis menjadi syarat baru dalam proses pemilihan pimpinan tertinggi organisasi.

Pembahasan mengenai aturan tersebut berlangsung cukup alot. Sejumlah peserta menyampaikan keberatan sehingga sidang sempat diskors untuk meredakan perdebatan yang terus berkembang di dalam forum.

Usai masa skorsing berakhir, pimpinan sidang menjelaskan bahwa telah dilakukan musyawarah bersama para ulama sepuh dan tokoh Nahdlatul Ulama. Hasil pertemuan itu kemudian dijadikan dasar untuk melanjutkan sidang hingga akhirnya aturan masa idah politik disahkan sebagai bagian dari tata tertib Muktamar ke-35 NU.

Baca Juga  A’wan PBNU KH Matin Syarkowi: Jalan Islah Dinilai Buntu, Rais Aam dan Ketum Diminta Mundur Usai Musyawarah Kubro Lirboyo

Panitia Muktamar dari unsur PBNU, Prof. Munawar Fuad Noeh, menegaskan bahwa pertemuan bersama para muasis dan ulama bukan merupakan bentuk intervensi terhadap jalannya sidang.

“Pimpinan sidang sempat mengadakan satu pertemuan dengan para muasis dan ulama untuk bermusyawarah. Bukan intervensi, tetapi tradisi NU dalam mengambil keputusan penting,” ujar Munawar.

Ia menjelaskan, hasil musyawarah menetapkan bahwa warga NU yang ingin maju atau diusulkan sebagai calon Ketua Umum PBNU harus memenuhi masa jeda politik minimal satu tahun setelah tidak lagi menjadi pengurus partai politik.

Dengan ketentuan tersebut, kader NU yang masih aktif di struktur partai atau belum memenuhi masa jeda selama satu tahun tidak dapat mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35.

Munawar juga memastikan keputusan tersebut telah melalui mekanisme persidangan yang sah sehingga menjadi keputusan final dalam muktamar. Meski demikian, ia mengakui masih terdapat penolakan dari sebagian pendukung bakal calon yang merasa dirugikan oleh aturan baru tersebut.

Menurutnya, dinamika yang muncul merupakan bagian dari proses demokrasi di organisasi sebesar Nahdlatul Ulama. Perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang lumrah selama seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Ia juga membantah anggapan bahwa aturan masa idah politik muncul secara mendadak. Munawar menyebut prinsip serupa telah lama dikenal dan diterapkan dalam berbagai forum organisasi NU, baik di tingkat cabang maupun wilayah. Karena itu, aturan tersebut dinilai bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari tradisi tata kelola organisasi dan proses regenerasi kepemimpinan.

Dengan disahkannya aturan masa idah politik, seluruh tahapan pemilihan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 kini mengacu pada persyaratan baru tersebut. Di sisi lain, keputusan itu menjadi salah satu isu paling menyita perhatian sepanjang pelaksanaan Muktamar NU 2026 karena memicu perdebatan panjang di ruang sidang serta aksi protes dari sebagian peserta dan pendukung bakal calon.***