Serang

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes, Bupati Zakiyah: Kami Siap Jalankan Kebijakan Presiden Prabowo

×

Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes, Bupati Zakiyah: Kami Siap Jalankan Kebijakan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Serang yang siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes), Kamis (22/10/2026)
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan sikap Pemerintah Kabupaten Serang yang siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa (Kopdes), Kamis (22/10/2026)

KILAS BANTEN – Pemerintah Kabupaten Serang menegaskan siap menjalankan setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk apabila wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa (Kopdes) resmi diberlakukan.

Sikap tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah atau akrab disapa Ratu Zakiyah saat dimintai tanggapan mengenai isu yang belakangan menjadi perhatian publik.

Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan aturan yang telah diputuskan pemerintah pusat sehingga tidak memiliki ruang untuk menetapkan kebijakan yang berbeda.

“Yang jelas kami ikut pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat mengharuskan itu dilakukan, maka kami harus mengikuti aturan dan kebijakannya,” kata Ratu Zakiyah, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai sistem pembayaran gaji ASN pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah kabupaten hanya bertugas melaksanakan aturan yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.

Ketika ditanya apakah Kabupaten Serang akan menjadi salah satu daerah yang menerapkan skema pembayaran gaji ASN melalui Kopdes, Ratu Rachmatuzakiyah kembali menegaskan bahwa seluruh keputusan tetap menunggu ketentuan resmi dari pemerintah pusat.

“Kalaupun ada kewenangan daerah, sebagian besar pengaturan gaji ASN berasal dari pemerintah pusat. Karena itu kami tentu mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Meski menyatakan kesiapan mengikuti kebijakan tersebut, Bupati Serang belum bersedia memaparkan mekanisme teknis apabila aturan itu nantinya diberlakukan.

Menurutnya, pembahasan mengenai skema pelaksanaan masih terlalu dini untuk disampaikan kepada masyarakat.

“Oh, ada. Nanti saja, tidak usah membahas skema-skemanya sekarang,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ratu Rachmatuzakiyah juga mengungkapkan keyakinannya terhadap berbagai program yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kebijakan pemerintah pusat disusun untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Baca Juga  APBD Kota Serang 2025 Tetap Disahkan Meski Jebol Rp18,5 Miliar, Pemkot Optimis Bisa Atasi

Menurutnya, sejumlah program nasional mulai memberikan dampak positif. Salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) yang diharapkan mampu memperkuat perekonomian masyarakat hingga tingkat desa.

Selain itu, ia juga menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai memiliki manfaat besar dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Program tersebut, kata dia, juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu menekan angka stunting di berbagai daerah.

“Saya yakin Pak Prabowo akan memberikan yang terbaik untuk para ASN maupun masyarakat,” katanya.

Ratu Rachmatuzakiyah menambahkan bahwa masyarakat desa mulai merasakan manfaat dari berbagai program pemerintah tersebut. Kehadiran Kopdes diharapkan mampu menggerakkan ekonomi lokal, sedangkan Program Makan Bergizi Gratis mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak dan masyarakat yang membutuhkan.

“Terbukti sekarang sudah ada Kopdes dan juga program Makan Bergizi Gratis. Di desa-desa program itu sangat dibutuhkan untuk membantu menekan angka stunting,” ujarnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Serang masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat mengenai wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa. Selama regulasi belum diterbitkan, pemerintah daerah belum akan menetapkan mekanisme pelaksanaan dan memilih menunggu arahan resmi sebagai dasar implementasi kebijakan.

Pernyataan Bupati Serang tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap menjalankan setiap kebijakan nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, seluruh proses implementasi nantinya akan menyesuaikan regulasi pemerintah pusat agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi para ASN di Kabupaten Serang.***