KILAS BANTEN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang tancap gas mendorong petani memanfaatkan program subsidi bunga kredit alat dan mesin pertanian atau alsintan dari Kementerian Pertanian. Melalui program ini, petani hanya menanggung bunga kredit sebesar 3 persen per tahun, setelah mendapatkan subsidi bunga 8,5 persen dari total bunga normal 11,5 persen.
Kepala DKPP Kabupaten Serang, Suhardjo, menilai program tersebut menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan permodalan yang selama ini dihadapi petani. Selain itu, skema pembiayaan murah ini diyakini mampu mempercepat modernisasi pertanian dan meningkatkan produktivitas di tingkat lapangan.
Dorongan tersebut disampaikan Suhardjo saat membuka Sosialisasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Alsintan Kementerian Pertanian di Unit Pelaksana Teknis Perikanan Kecamatan Pontang, Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti puluhan petani dan penyuluh pertanian dari Kecamatan Pontang, Tirtayasa, Tanara, Lebak Wangi, Carenang, hingga Binuang.
“Kami mendorong petani agar memanfaatkan program dari Kementan ini. Subsidi bunganya mencapai 8,5 persen, sehingga petani hanya membayar bunga 3 persen per tahun. Program ini sejalan dengan Kolaborasi Terpadu Pertanian atau Ratu Tani Bahagia,” kata Suhardjo, Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurutnya, akses pembiayaan dengan bunga rendah menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing sektor pertanian. Selama ini, keterbatasan modal sering membuat petani sulit mengembangkan usaha maupun beralih ke teknologi pertanian modern. Kehadiran subsidi bunga dinilai memberi ruang bagi petani untuk berinvestasi tanpa terbebani cicilan tinggi.
Suhardjo menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat dukungan pembiayaan bagi petani. Kebijakan ini juga sejalan dengan target swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui Direktorat Pembiayaan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian telah meluncurkan beberapa skema pembiayaan. Salah satunya KUR Pertanian dengan plafon pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta dan bunga 6 persen per tahun. Skema ini ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha tani secara langsung.
Selain KUR Pertanian, tersedia pula Kredit Alsintan yang difokuskan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang bersifat usaha. Jenis alsintan yang dapat dibiayai antara lain traktor, combine harvester, hingga unit penggilingan padi. Untuk skema ini, petani atau kelompok tani bisa mengakses pinjaman dengan nilai cukup besar, mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar, dengan bunga hanya 3 persen per tahun.
“Alsintan yang dibeli bukan hanya untuk dipakai sendiri, tapi bisa disewakan. Ini membuka peluang usaha jasa alsintan di pedesaan dan menambah pendapatan petani,” jelas Suhardjo.
Secara umum, kebijakan pembiayaan sektor pertanian saat ini terbagi dalam dua skema utama. Pertama, KUR Pertanian dengan bunga rendah antara 3 hingga 9 persen dan plafon maksimal Rp500 juta yang disalurkan oleh lembaga penyalur KUR. Kedua, Kredit Alsintan dengan bunga 3 persen untuk pembelian alsintan yang disewakan, dengan plafon pinjaman Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Direktorat Pembiayaan Kementerian Pertanian, Bank BJB Banten sebagai bank penyalur, serta penggiat pertanian Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Kehadiran para pemangku kepentingan ini diharapkan memberi pemahaman menyeluruh kepada petani terkait mekanisme pengajuan kredit, persyaratan, hingga pemanfaatan program secara optimal.
Tubagus Entus Mahmud Sahiri menilai langkah DKPP Kabupaten Serang sudah tepat dan strategis. Menurutnya, program subsidi bunga kredit alsintan sejalan dengan Program Ratu Tani Serang Bahagia yang menjadi unggulan Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas.
“Saya melihat ini langkah positif. Program ini sangat membantu petani, terutama karena bunga kredit alsintan disubsidi hingga 8,5 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, skema kredit alsintan jauh lebih ringan dibandingkan kredit usaha biasa. Agunan utama berupa alsintan yang dibeli, sedangkan agunan tambahan disesuaikan dengan kesepakatan antara petani dan bank penyalur.
“Ini jelas meringankan petani sekaligus membuka peluang usaha baru di sektor pertanian,” tuturnya.

