Suhardjo menjelaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian terus memperkuat dukungan pembiayaan bagi petani. Kebijakan ini juga sejalan dengan target swasembada pangan nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menyebutkan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui Direktorat Pembiayaan Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian telah meluncurkan beberapa skema pembiayaan. Salah satunya KUR Pertanian dengan plafon pinjaman Rp10 juta hingga Rp100 juta dan bunga 6 persen per tahun. Skema ini ditujukan untuk mendukung kegiatan usaha tani secara langsung.
Selain KUR Pertanian, tersedia pula Kredit Alsintan yang difokuskan untuk pembelian alat dan mesin pertanian yang bersifat usaha. Jenis alsintan yang dapat dibiayai antara lain traktor, combine harvester, hingga unit penggilingan padi. Untuk skema ini, petani atau kelompok tani bisa mengakses pinjaman dengan nilai cukup besar, mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar, dengan bunga hanya 3 persen per tahun.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Alsintan yang dibeli bukan hanya untuk dipakai sendiri, tapi bisa disewakan. Ini membuka peluang usaha jasa alsintan di pedesaan dan menambah pendapatan petani,” jelas Suhardjo.
Secara umum, kebijakan pembiayaan sektor pertanian saat ini terbagi dalam dua skema utama. Pertama, KUR Pertanian dengan bunga rendah antara 3 hingga 9 persen dan plafon maksimal Rp500 juta yang disalurkan oleh lembaga penyalur KUR. Kedua, Kredit Alsintan dengan bunga 3 persen untuk pembelian alsintan yang disewakan, dengan plafon pinjaman Rp500 juta sampai Rp2 miliar.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















