Soal Bangunan Perpustakaan Daerah Kabupaten Serang di Sindangsari, DPRD Soroti Risiko Denda hingga Ancaman Sanksi Pusat

Kilas Banten
21 Des 2025 15:30
Serang 0
4 menit membaca

KILAS BANTEN – Pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Serang di Sindangheula kembali menjadi sorotan. Proyek yang dibiayai melalui anggaran daerah itu dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan. DPRD Kabupaten Serang menilai keterlambatan tersebut berpotensi berujung pada perpanjangan waktu pelaksanaan, denda, hingga sanksi sesuai ketentuan kontrak.

Sorotan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Demokrat, Azwar Anas, usai lembaganya melakukan pengawasan langsung ke lokasi pembangunan gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Serang. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRD, terutama menjelang penutupan tahun anggaran 2025.

“Kami sudah melakukan pengawasan langsung. Dari hasil pemantauan di lapangan, hampir bisa dipastikan proyek ini membutuhkan perpanjangan waktu,” kata Azwar Anas, Minggu, 21 Desember 2025.

Menurut Anas, DPRD masih mendalami isi kontrak kerja proyek tersebut. Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah batas akhir masa kontrak serta skema pembayaran pekerjaan. Ia menjelaskan, pada umumnya pembayaran proyek masih dimungkinkan hingga 31 Desember, namun pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada kontrak yang telah disepakati.

“Kita harus memastikan kontraknya berakhir sampai tanggal berapa. Itu yang sedang kami cermati. Tapi melihat progres kemarin, rasanya tidak mungkin bisa dikejar sesuai sisa waktu,” ujarnya.

Anas menegaskan, keterlambatan proyek memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Sesuai aturan, setiap keterlambatan otomatis dikenakan denda. Meski perpanjangan waktu bisa diberikan, sanksi denda tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

“Dengan sisa waktu sekitar dua bulan kemarin dan progres yang ada, sudah pasti kena denda. Itu tanggung jawab perusahaan pelaksana,” katanya.

Namun demikian, Anas mengaku belum mengetahui secara rinci besaran denda yang akan dikenakan. Untuk memastikan hal tersebut, DPRD akan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Koordinasi itu bertujuan memperoleh laporan terbaru progres pembangunan sekaligus memastikan ketentuan sanksi yang akan diterapkan.

“Kami akan meminta penjelasan dari PPK. Progres terakhirnya sudah sejauh mana dan bagaimana regulasi dendanya. Ini penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Selain proyek Perpustakaan Daerah, Anas juga menyampaikan hasil pengawasan DPRD terhadap serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi mitra Komisi IV. Dari lima OPD yang dipantau, rata-rata serapan anggaran disebut sudah mencapai sekitar 90 persen.

Ia menilai capaian tersebut tergolong baik, namun tetap mengingatkan agar tidak terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang terlalu besar. Menurutnya, Silpa tinggi mencerminkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

“Kita mengingatkan supaya Silpa tidak terlalu besar. Anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD 2025 harus dimaksimalkan dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Anas.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan proyek. Jika pekerjaan tidak rampung hingga 31 Desember, maka harus dikaji secara cermat, apakah pembayaran dilakukan sesuai progres atau dikenakan denda penuh sesuai aturan.

“Kita tidak ingin muncul masalah hukum ke depan. Semua harus jelas dasar hukumnya,” tegasnya.

Terkait proyek Perpustakaan Daerah di Sindangsari, Anas mengingatkan bahwa keterlambatan tidak hanya berdampak pada daerah, tetapi juga berpotensi memicu sanksi dari pemerintah pusat. Salah satu risiko yang diantisipasi adalah terhambatnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun-tahun berikutnya.

“Kalau proyek ini tidak selesai, dampaknya bisa luas. Kita bisa terkena penalti dan ke depan berisiko tidak mendapat bantuan DAK lagi. Ini yang harus benar-benar dihindari,” katanya.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak DPRD sekitar dua bulan lalu, progres pembangunan gedung perpustakaan baru mencapai sekitar 46 persen. Saat itu, DPRD sudah memberikan sejumlah rekomendasi, termasuk penambahan jumlah tenaga kerja agar pengerjaan bisa dipercepat.

“Waktu sidak, capaiannya masih 46 persen. Kita sudah minta agar tenaga kerja ditambah. Sekarang akan kita cek lagi, apakah sudah mendekati 75 persen, 90 persen, atau masih jauh dari target,” ujar Anas.

Ia memastikan DPRD Kabupaten Serang akan kembali melakukan pemantauan dalam waktu dekat. Pengawasan lanjutan direncanakan pada pekan depan untuk memastikan perkembangan terbaru proyek dan menilai kemungkinan penyelesaiannya sesuai ketentuan kontrak.

“Kami akan pantau terus. Kalau kontrak berakhir dan pekerjaan belum selesai, pasti ada konsekuensi. Semua sudah diatur dan harus dijalankan,” tutupnya.