KILAS BANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang melayangkan kritik terbuka terhadap kebijakan rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Serang. DPRD menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mengacu pada prinsip merit system dan berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik.
Kritik itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Feva Arip Kuda Pawana. Ia menilai pelantikan dan mutasi pejabat yang dilakukan pemerintah daerah belum menunjukkan arah penguatan pembangunan daerah maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Feva, mutasi ASN seharusnya menjadi instrumen strategis untuk memperbaiki tata kelola birokrasi. Penempatan pejabat harus berbasis kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. Namun, ia melihat praktik mutasi kali ini justru memunculkan persoalan baru.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah penempatan ASN dengan lokasi kerja yang sangat jauh dari domisili tempat tinggal. Kondisi tersebut dinilai tidak mempertimbangkan efisiensi kerja dan berpotensi menurunkan produktivitas aparatur.
“Mutasi dan pelantikan idealnya dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan penguatan pelayanan publik. Faktanya, ada ASN yang ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya tanpa pertimbangan efektivitas kerja,” kata Feva, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, jarak tugas yang terlalu jauh dapat berdampak langsung pada kinerja ASN. Waktu tempuh yang panjang dan beban tambahan berisiko menurunkan fokus kerja, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat di wilayah tugas masing-masing.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















