KILAS BANTEN – Nasib pahit dialami seorang buruh harian lepas di Kabupaten Serang. Setelah bekerja lebih dari setahun, ia justru kehilangan pekerjaan diduga karena memprotes pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak layak. Kasus ini kini bergulir ke meja mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, Senin, 16 Maret 2026.
Buruh tersebut bernama Ahmad Afifuddin. Ia sebelumnya bekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama selama kurang lebih 13 bulan. Dalam proses mediasi, Afifuddin mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Permasalahan bermula saat perusahaan memberikan THR dalam bentuk hampers atau parsel. Nilainya ditaksir tidak mencapai Rp100.000. Afifuddin kemudian menyampaikan keberatan kepada manajemen. Tak lama setelah itu, ia justru menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
“THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan barang,” ujarnya.
Jodi menjelaskan, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Afifuddin dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan untuk memperoleh hak tersebut.
LBH juga menyoroti status Afifuddin sebagai buruh harian lepas. Menurut Jodi, status itu patut dievaluasi karena Afifuddin telah bekerja lebih dari satu tahun dengan pola kerja tetap.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















