Serang

Minta THR Malah Dipecat, LBH PMII Banten Kawal Buruh Serang Lawan Perusahaan di Disnaker

Buruh bersama kuasa hukum menjalani mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang terkait dugaan PHK usai protes THR.
Buruh bersama kuasa hukum menjalani mediasi di Kantor Disnaker Kabupaten Serang terkait dugaan PHK usai protes THR.

KILAS BANTEN – Nasib pahit dialami seorang buruh harian lepas di Kabupaten Serang. Setelah bekerja lebih dari setahun, ia justru kehilangan pekerjaan diduga karena memprotes pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinilai tidak layak. Kasus ini kini bergulir ke meja mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Serang, Senin, 16 Maret 2026.

 

Buruh tersebut bernama Ahmad Afifuddin. Ia sebelumnya bekerja di PT Asiatex Sinar Indopratama selama kurang lebih 13 bulan. Dalam proses mediasi, Afifuddin mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten.

 

Permasalahan bermula saat perusahaan memberikan THR dalam bentuk hampers atau parsel. Nilainya ditaksir tidak mencapai Rp100.000. Afifuddin kemudian menyampaikan keberatan kepada manajemen. Tak lama setelah itu, ia justru menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemkot Serang Relokasi 41 Pedagang Plat Nomor ke Pasar Kepandean

 

Direktur LBH PKC PMII Banten, Setiawan Jodi Fakhar, menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

 

“THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah, bukan barang,” ujarnya.

 

Kota Serang Fair 2026 Jadi Etalase UMKM dan Hiburan, Dimeriahkan oleh The Changcuters

Jodi menjelaskan, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima THR. Dengan masa kerja lebih dari satu tahun, Afifuddin dinilai telah memenuhi seluruh ketentuan untuk memperoleh hak tersebut.

 

LBH juga menyoroti status Afifuddin sebagai buruh harian lepas. Menurut Jodi, status itu patut dievaluasi karena Afifuddin telah bekerja lebih dari satu tahun dengan pola kerja tetap.

 

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pekerja harian yang bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut seharusnya beralih menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Wali Kota Budi Rustandi Pastikan Damkar Kota Serang Tambah Satu Mobil Pemadam pada 2027

 

“Jika syarat itu terpenuhi, maka hubungan kerja berubah menjadi pekerja tetap,” jelasnya.

 

Selain soal status kerja, LBH mempertanyakan alasan PHK yang diberikan perusahaan.

 

Menurut mereka, pemutusan hubungan kerja karena pekerja menyampaikan keberatan tidak memiliki dasar hukum kuat.

 

Jodi menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, tindakan PHK atas dasar tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum.

 

Dalam mediasi tersebut, LBH PKC PMII Banten mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, perusahaan diminta membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, Afifuddin harus dipekerjakan kembali sebagai karyawan tetap karena masa kerja dan pola kerjanya dinilai memenuhi syarat.

 

Afifuddin berharap masalah ini dapat diselesaikan secara adil. Ia ingin perusahaan mematuhi aturan dan mengembalikan haknya sebagai pekerja.

 

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi,” ujarnya singkat.

 

LBH PKC PMII Banten juga mengajak masyarakat, khususnya para pekerja di Banten, untuk mengawal kasus tersebut. Mereka menilai dukungan publik penting agar proses penyelesaian berjalan transparan dan tidak merugikan buruh.

 

Selain itu, LBH meminta pemerintah daerah turun tangan. Permintaan tersebut ditujukan kepada Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah dan Gubernur Banten Andra Soni agar memastikan perlindungan hak pekerja ditegakkan.

 

Menurut LBH, pengawasan dari pemerintah penting untuk mencegah praktik ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, terutama menjelang Hari Raya ketika THR menjadi kebutuhan utama.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak normatif buruh yang dilindungi undang-undang. THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

 

Proses mediasi di Disnaker diharapkan menghasilkan solusi terbaik bagi kedua pihak. Namun bagi Afifuddin, perjuangan ini bukan hanya soal pekerjaan, melainkan juga tentang keadilan dan kepastian hukum bagi pekerja yang berani memperjuangkan haknya.***

× Advertisement
× Advertisement