“Sepengetahuan saya belum ada secara keputusan. Kalau baru opsi-opsi ada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Keluhan warga terkait sampah, lanjut Eki, sering muncul saat anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan. Warga meminta solusi konkret, bukan sekadar rencana.
“Kita belum bisa memberikan solusi secara konkret kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Serang. Mudah-mudahan raperda ini bisa terdampak langsung,” kata Eki.
Ia menjelaskan, secara teknis pengelolaan sampah dan urusan lingkungan hidup berada di bawah kewenangan Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang. Komisi tersebut membidangi sektor lingkungan hidup dan akan membahas lebih rinci terkait kemitraan, lokasi, hingga sistem operasional.
“Kalau kemitraan atau teknis di lapangan, nanti itu bisa di Komisi 4. Karena wilayah kerjanya di lingkungan hidup,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi 3 tetap berperan penting dalam mengawal kemampuan pendapatan daerah agar program pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai rencana. Eki memastikan pihaknya tidak akan menghambat kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.
“Kalau memang program-program itu terdampak positif langsung untuk masyarakat, kita enggak ada masalah. Kita upayakan support terus,” tegasnya.
Isu pengelolaan sampah di Kabupaten Serang memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri berdampak pada meningkatnya volume sampah harian. Tanpa sistem yang jelas, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















