Bahas Raperda Lingkungan dan Sampah, Dewan Eki Baihaki Pastikan DPRD Kabupaten Serang Kawal demi Solusi Nyata

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki usai rapat pembahasan raperda lingkungan dan pengelolaan sampah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

i

Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki usai rapat pembahasan raperda lingkungan dan pengelolaan sampah di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu, 18 Februari 2026

 

“Sepengetahuan saya belum ada secara keputusan. Kalau baru opsi-opsi ada,” ujarnya.

 

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluhan warga terkait sampah, lanjut Eki, sering muncul saat anggota DPRD melakukan kunjungan ke daerah pemilihan. Warga meminta solusi konkret, bukan sekadar rencana.

 

“Kita belum bisa memberikan solusi secara konkret kepada masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang ada di Kabupaten Serang. Mudah-mudahan raperda ini bisa terdampak langsung,” kata Eki.

 

Ia menjelaskan, secara teknis pengelolaan sampah dan urusan lingkungan hidup berada di bawah kewenangan Komisi 4 DPRD Kabupaten Serang. Komisi tersebut membidangi sektor lingkungan hidup dan akan membahas lebih rinci terkait kemitraan, lokasi, hingga sistem operasional.

 

“Kalau kemitraan atau teknis di lapangan, nanti itu bisa di Komisi 4. Karena wilayah kerjanya di lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga  Gerakan Bersih-bersih Digas, Bupati Ratu Zakiyah Turunkan Semua Pegawai, Korve Tak Boleh Sekadar Seremoni

 

Meski demikian, Komisi 3 tetap berperan penting dalam mengawal kemampuan pendapatan daerah agar program pengelolaan sampah dapat berjalan sesuai rencana. Eki memastikan pihaknya tidak akan menghambat kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik.

 

“Kalau memang program-program itu terdampak positif langsung untuk masyarakat, kita enggak ada masalah. Kita upayakan support terus,” tegasnya.

 

Isu pengelolaan sampah di Kabupaten Serang memang menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan industri berdampak pada meningkatnya volume sampah harian. Tanpa sistem yang jelas, persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang
Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global
PHK Sepihak dan THR Tak Dibayar, PT Asietex Disorot: Mediasi Mandek, Buruh Tuntut Kepastian
Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin
DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap
Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama
Dijanjikan Kerja di Turki, PMI Asal Lebak Wangi Serang Justru Terlantar di Irak dengan Luka Parah
Siltap 2026 Ngebut Cair, Perangkat Desa Jawilan Bongkar Bukti Janji Bupati Serang Tak Sekadar Wacana
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Serang Eki Baihaki menegaskan dukungan penuh terhadap raperda lingkungan dan pengelolaan sampah. DPRD siap kawal anggaran demi solusi konkret bagi masyarakat.

Berita Terkait

-

Akhir Penantian 30 Tahun, Jembatan Mekarsari Segera Dibangun, Dewan Muhibbin: Dongkrak Ekonomi Warga Kabupaten Serang

-

Sambut Muktamar NU ke-35, PCNU Kota Serang: Kembali ke Khittah dan Perkuat Solidaritas di Tengah Tekanan Global

-

Pembahasan LKPJ Bupati Serang 2025 Mandek, OPD Dituding Dewan Tak Disiplin

-

DPRD Kabupaten Serang Bongkar Bahaya PMI Ilegal, Warga Diingatkan, Jangan Tergiur Jalur Gelap

-

Alun-Alun Cinangka Berubah Jadi Hutan Liar, DPUPR Kabupaten Serang Bongkar Penyebab Utama

Berita Terbaru