Rektor UIN SMH Banten Prof. Muhammad Ishom saat mengisi pidato dihadiri Wakil Menteri HAM dan perguruan tinggi se-Banten di Convention Hall UIN SMH Banten, Selasa, 26 Mei 2026
“Inilah jalan sejarah Islam yang dikenal sebagai doktrin deklarasi HAM,” ujar Prof. Ishom.
Ia juga menyoroti perkembangan isu hukum nasional, terutama pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang kini mulai diarahkan ke dalam rancangan undang-undang baru.
Menurut Prof. Ishom, pembahasan RUU HAM ke depan tidak hanya membahas hubungan negara dan masyarakat, tetapi juga mengatur keterlibatan pihak non-negara dalam perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai kalangan akademisi harus memahami isu tersebut secara mendalam agar mampu menghubungkan pembahasan HAM dengan KUHP baru, restorative justice, serta due process of law.
“Kehadiran Wakil Menteri HAM sangat tepat untuk memberikan wawasan dan sosialisasi terkait isu-isu strategis tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana Kegiatan, Febrianto Hendy, menegaskan agenda tersebut bukan sekadar seremoni administratif. Ia menyebut kerja sama itu menjadi langkah konkret untuk membangun kolaborasi antara pemerintah dan dunia kampus dalam memperkuat sistem HAM nasional.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembangunan sinergi antara pemerintah dengan dunia akademik dalam pembangunan HAM di Indonesia,” ujar Febrianto.
Ia menjelaskan perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya regulasi HAM yang partisipatif, responsif, dan sesuai dengan nilai konstitusi.
Menurut dia, kampus tidak hanya menjadi pusat pendidikan, tetapi juga ruang penelitian, pengkajian, edukasi, dan advokasi kebijakan hak asasi manusia.