Dishub Kota Tangerang Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jembatan Kedaung“Pengaturan ini penting untuk memastikan mobilitas kendaraan tetap lancar. Kami harap masyarakat dapat mendukung aturan baru ini,” tambah Suhaely.
1. Arah Bayur-Selapajang: Gunakan Jalan Kedaung Barat – Jembatan Kedaung – Jalan Eretan – Jalan Iskandar Muda menuju Selapajang.
2. Arah Bayur-Rawa Kucing: Gunakan Jalan Kedaung Barat – Jembatan Kedaung – Jalan Eretan – Jalan Iskandar Muda menuju Rawa Kucing.
3. Arah Rawa Kucing-Bayur: Gunakan Jalan Iskandar Muda – Jalan Tangga Abu – Jembatan Kedaung – Jalan Kedaung Barat.
4. Arah Selapajang-Bayur: Gunakan Jalan Iskandar Muda – Jalan Tangga Abu – Jembatan Kedaung – Jalan Kedaung Barat.
Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi antrean kendaraan yang selama ini menjadi masalah utama di kawasan Jembatan Kedaung.
Dengan sistem satu arah dan penempatan barrier, Dishub memastikan mobilitas masyarakat lebih lancar dan aman, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Tidak hanya itu, Pemkot Tangerang ingin memastikan setiap perubahan rute diinformasikan dengan baik kepada masyarakat.
Pemerintah juga menargetkan pengurangan waktu tempuh di jalur penghubung antarwilayah, sehingga aktivitas ekonomi dan sosial warga tidak lagi terhambat oleh kemacetan.
Upaya rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Tangerang dalam mewujudkan akses transportasi yang efektif dan nyaman di seluruh kota.***