Selain isu pelantikan Eselon II, BKPSDM Kabupaten Serang juga menanggapi perhatian publik terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sugihardono menyampaikan bahwa Pemkab Serang telah melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat.
“Sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang sudah diangkat sesuai ketentuan dari BKN dan Kementerian PAN-RB,” kata dia.
Namun demikian, terkait peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, Sugihardono menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan secara mandiri.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai sekarang kami masih diminta menunggu kebijakan dari pusat. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu merupakan domain pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir penataan tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tetap patuh dan mengikuti setiap kebijakan nasional yang akan diterbitkan.
Sugi Hardono juga menyampaikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Kondisi tersebut membuka peluang lahirnya regulasi lanjutan di masa mendatang.
“Pasti akan ada kebijakan berikutnya, termasuk pengaturan kriteria dan mekanisme pengangkatan. Daerah tidak diperintahkan untuk membuat kebijakan sendiri,” tegasnya.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
















