Eselon II Kabupaten Serang Masih Vakum, BKPSDM: Semua Siap, Tinggal Restu BKN

Jumat, 2 Januari 2026 - 06:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, memberikan keterangan terkait pelantikan Eselon II dan status PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Serang

i

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, memberikan keterangan terkait pelantikan Eselon II dan status PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Serang

Selain isu pelantikan Eselon II, BKPSDM Kabupaten Serang juga menanggapi perhatian publik terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sugihardono menyampaikan bahwa Pemkab Serang telah melaksanakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat.

“Sebanyak 6.057 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang sudah diangkat sesuai ketentuan dari BKN dan Kementerian PAN-RB,” kata dia.

Namun demikian, terkait peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, Sugihardono menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan secara mandiri.

ADVERTISEMENT

, ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai sekarang kami masih diminta menunggu kebijakan dari pusat. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu merupakan domain pemerintah pusat dalam rangka penataan tenaga non-ASN,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab Serang Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkelanjutan Lewat Musrenbang RKPD 2027

Ia menambahkan, pemerintah pusat telah menetapkan batas akhir penataan tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2025. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta tetap patuh dan mengikuti setiap kebijakan nasional yang akan diterbitkan.

Sugi Hardono juga menyampaikan bahwa skema PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan baru yang sebelumnya belum diatur secara rinci dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Kondisi tersebut membuka peluang lahirnya regulasi lanjutan di masa mendatang.

“Pasti akan ada kebijakan berikutnya, termasuk pengaturan kriteria dan mekanisme pengangkatan. Daerah tidak diperintahkan untuk membuat kebijakan sendiri,” tegasnya.

Penulis : Dayat

Editor : Redaksi Kilas Banten

Follow WhatsApp Channel www.kilasbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan
PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru
48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak
Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis
Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar
Pelajar Baros Dibekali Literasi Politik, KPU Kabupaten Serang Edukasi Lawan Hoaks Pemilu
Pembangunan PSEL Kota Serang Ditarget Rampung 2028, Pemkot Kebut Pembebasan Lahan 5 Hektar
Pemkot dan PCNU Kota Serang Gelar Pengajian Bulanan di Seluruh Kecamatan, Fokus Jaga Kondusivitas
Pelantikan Eselon II Pemkab Serang belum terlaksana hingga akhir 2025. BKPSDM menegaskan seluruh proses sudah rampung dan kini hanya menunggu persetujuan resmi dari BKN

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:00

Warga Kabupaten Serang Diminta Siaga, Hantavirus dari Tikus Ancam Gagal Ginjal hingga Pneumonia Mematikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:21

PT SBM Dibedah Total, DPRD Kabupaten Serang Minta Pemkab Jangan Asal Pilih Direksi Baru

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:51

48 Tahun Dipakai Pemkab, Tanah SDN Pematang 2 Kragilan Digugat, Ahli Waris: Kami Hanya Menuntut Hak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:49

Pemilih Pemula di Baros Serang Heboh Bahas Demokrasi, Siswa MA Nurul Huda Serbu KPU dengan Pertanyaan Kritis

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:00

Darurat Hantavirus Mengintai Kabupaten Serang, Wabup Najib Serukan Perang Lawan Tikus dari Rumah hingga Pasar

Berita Terbaru

M. Ishom el Saha, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten

Opini

Logika di Balik Birahi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:03