Dari sisi kesejahteraan, BKPSDM memastikan hingga kini tidak ada perubahan terkait honorarium yang diterima PPPK Paruh Waktu. Besaran penghasilan masih sama seperti sebelumnya dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Belum ada skema penggajian berdasarkan jenjang pendidikan atau penyesuaian seperti ASN penuh waktu. Honorarium masih sama,” ujarnya.
Meski begitu, Sugi Hardono menilai pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memberikan kepastian status kepegawaian. Para pegawai tersebut kini telah diakui secara administratif dan diperbolehkan menggunakan atribut resmi Aparatur Sipil Negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Statusnya sudah jelas. Mereka sudah bisa mengenakan seragam ASN dan Korpri. Itu terlihat saat pelantikan kemarin,” katanya.
Dengan masih menunggu lampu hijau dari BKN, Pemerintah Kabupaten Serang berharap pelantikan pejabat Eselon II dapat segera terealisasi. Pengisian jabatan strategis tersebut dinilai krusial untuk memastikan roda pemerintahan daerah berjalan optimal dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
















