Dalam keterangan pada dokumen SIRUP, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD dilakukan melalui mekanisme swakelola tipe I, di mana seluruh perencanaan dan pelaksanaannya dilakukan langsung oleh Sekretariat DPRD Kota Serang, tanpa melibatkan pihak ketiga.
Skema swakelola ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang memperbolehkan kegiatan non-fisik seperti perjalanan dinas dilaksanakan secara internal, sepanjang mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Komponen pembiayaan perjalanan dinas meliputi tiket perjalanan, akomodasi hotel, transportasi darat, dan uang representasi bagi anggota DPRD dan pendamping dalam kegiatan resmi daerah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan di dokumen rencana kerja, perjalanan dinas DPRD diarahkan untuk menunjang fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran.
Anggota DPRD dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah lain.
Namun, nilai anggaran yang besar ini diharapkan sejalan dengan peningkatan kinerja lembaga legislatif.
Transparansi pelaporan hasil perjalanan dinas menjadi kunci agar penggunaan dana publik tersebut memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah Satu Anggaran Swakelola Terbesar di Kota Serang
Jika dibandingkan dengan satuan kerja perangkat daerah (OPD) lainnya, Sekretariat DPRD Kota Serang menjadi salah satu pengguna anggaran swakelola terbesar tahun 2025.
Dari total Rp20,24 miliar, lebih dari 85 persen dialokasikan untuk kegiatan perjalanan dinas.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















