Sebagai contoh, sekolah di Desa Mekarbaru yang masih menggunakan nama “Kopo” akan disesuaikan dengan nama wilayah setempat. Hal serupa juga akan diterapkan pada SD Negeri Rukem atau SD Negeri Garut 2 di Desa Rancasumur yang berpotensi diubah menjadi SD Rancasumur 1 atau 2.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, langkah ini menjadi bagian dari upaya besar Pemerintah Kabupaten Serang dalam membenahi sistem pendidikan dasar secara menyeluruh. Penataan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus menjawab tantangan seperti keterbatasan fasilitas dan distribusi tenaga pendidik yang belum merata.
Tahun 2026 diproyeksikan menjadi titik balik transformasi pendidikan di Kabupaten Serang. Pemerintah optimistis, melalui kebijakan yang terukur dan terencana, kualitas pendidikan dasar di wilayah ini akan meningkat secara signifikan.***
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Sumber Berita: KILASBANTEN.COM


















