Ia menyampaikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, termasuk para guru. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun dugaan kriminalisasi yang tidak berdasar harus dilawan melalui mekanisme hukum yang benar.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum. Biarkan mereka fokus mendidik dan mencerdaskan generasi bangsa, tanpa rasa takut, tanpa intimidasi, dan tanpa tekanan yang merugikan profesinya. Jika ada persoalan hukum, mari kita selesaikan secara proporsional dan sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya, Selasa, 3 Maret 2026.
Lebih lanjut, LBH PKC PMII Banten membuka ruang pengaduan serta siap melakukan langkah-langkah advokasi, baik melalui mediasi, konsultasi hukum, maupun pendampingan litigasi apabila diperlukan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan para guru tidak merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum.
Silaturahmi ini diharapkan menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat antara Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan LBH PKC PMII Banten dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, kondusif, serta bebas dari praktik-praktik intimidatif.
LBH PKC PMII Banten menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama para guru, memperjuangkan keadilan, serta memastikan kepastian hukum tetap tegak di Kabupaten Serang demi terwujudnya pendidikan yang bermartabat dan berkeadilan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2

















