“Kita harus survive dan beradaptasi. Pemerintah akan memberikan masukan dan menyiapkan regulasi yang dibutuhkan, khususnya terkait penggunaan AI dan perlindungan terhadap karya jurnalistik yang selama ini menjadi korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Meutya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah aturan penting, termasuk penerapan publisher right.
Aturan ini mewajibkan platform digital memberikan kompensasi kepada perusahaan media ketika menggunakan karya jurnalistik sebagai sumber konten.
“Tidak boleh lagi karya jurnalistik dicaplok begitu saja. Publisher right menjadi salah satu instrumen penting untuk melindungi keberlangsungan industri pers,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran terkait penggunaan kecerdasan buatan. Tidak hanya berhenti di situ, regulasi yang lebih kuat dalam bentuk peraturan presiden tentang AI saat ini sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Perpres terkait AI saat ini sudah berada di Kemenkum dan segera ditandatangani. Setelah itu, kita bisa menurunkan aturan yang lebih spesifik, termasuk yang mengatur pemanfaatan AI dalam dunia jurnalistik,” jelas Meutya.
Konvensi Nasional Media Massa HPN 2026 tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga wadah strategis untuk merumuskan rekomendasi kebijakan.
Hasil pembahasan dan diskusi para insan pers, akademisi, serta pemangku kepentingan akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan masukan dalam penyusunan regulasi lanjutan.
Penulis : Dayat
Editor : Redaksi Kilas Banten
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















